KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:30 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Ilustrasi Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat koordinasi pada 7-11 Juni 2021 guna membahas isu satu data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan koordinasi dengan BPS merupakan upaya mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Zudan memaparkan satu data kependudukan nantinya akan digunakan sebagai data tunggal dalam proses bisnis pelayanan publik. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor identitas yang sama untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Zudan menuturkan agenda mencapai satu data kependudukan membutuhkan komitmen semua pihak. Menurutnya, kerja sama antara Kemendagri dan BPS masih menemui sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan dalam proses integrasi data.

Hambatan ini berlaku bagi data penduduk nonpermanen yang berbeda antara Dukcapil Kemendagri dan BPS. Untuk itu, sambungnya, digitalisasi data menjadi salah satu opsi solusi dalam proses integrasi data.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Nanti, lanjut Zudan, data penduduk dalam KTP elektronik yang tertera dalam blanko fisik tersebut akan diubah ke dalam format digital. Selanjutnya, data tersebut bisa diakses dan terkoneksi dengan gawai pemilik KTP.

Melalui proses bisnis digitalisasi tersebut, Kemendagri dan BPS bisa melakukan pemantauan domisili penduduk nonpermanen. Basis data yang digunakan tidak lain adalah pergerakan gawai penduduk yang berisi data digital id kependudukan.

"Misal, HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di Sumedang. Ini juga bisa untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," tutur Zudan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda