INSENTIF PAJAK

Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 14:07 WIB
Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencanangkan penggunaan mobil listrik mencapai 20% dari populasi kendaraan pada 2025. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjanjikan insentif fiskal berupa tax holiday bagi pengembangan dan produksi domestik untuk komponen baterai mobil listrik.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan komponen baterai merupakan bagian krusial dari mobil listrik. Karena itu, insentif di sektor ini akan memberikan dampak signifikan pada pengembangan mobil listrik nasional.

"Teknologi baterai menunjukkan daya saing yang kompetitif untuk mobil listrik," katanya di Kantor Kemenperin, Rabu (4/7).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain itu, Indonesia punya sumber daya baku untuk mendukung industri baterai mobil listrik. Airlangga menyatakan sumber daya baterai yang dapat dimanfaatkan yakni nikel dan cobalt yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pengembangan baterai lokal bisa menjadi salah satu komponen yang penting dalam mobil listrik. Selain itu, baterai nikel dan cobalt bisa bersaing dengan Tiongkok yang menggunakan ion lithium dan Jepang dengan fuel cell," ungkapnya.

Selain pemberian insentif pajak, aspek penelitian dan pengembangan (litbang) juga menjadi kunci untuk mendorong industri mobil listrik. Karena itu, alokasi anggaran akan ditingkatkan secara bertahap setiap tahunnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Inovasi dalam mobil listrik juga bisa mendorong peningkatan anggaran pemerintah untuk riset. Target industri 4.0, pada 2030 struktur anggaran untuk inovasi sebesar 2%. Sekarang baru mencapai 0,08%,” tutur Airlangga.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi