UNI EROPA

Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:05 WIB
Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) dituding menerapkan standar ganda karena tidak memasukkan Amerika Serikat (AS) ke dalam daftar hitam negara tax haven.

Hal ini lantaran sejak Juni 2019 negara yang belum menandatangani perjanjian dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) harus dimasukkan dalam daftar hitam.

“Sementara itu, AS tidak berpartisipasi dalam pertukaran informasi OECD dan membuat letterbox companies yang ada di AS tetap tidak jelas bagi otoritas pajak Eropa,” ujar Deputi Komisi Uni Eropa, Sabtu (12/10/2019)

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Deputi Komisi EU, As tidak memberikan informasi serupa dengan yang diterimanya dari Eropa. Hal ini membuat Negara Paman Sam itu mengundang penggelapan pajak melalui anonymous letterbox companies.

Sebagai informasi, letterbox companies dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mendirikan domisili di suatu negara hanya dengan alamat surat, sembari melakukan kegiatan operasionalnya di negara lain. Umumnya, perusahaan jenis ini tidak memiliki wujud fisik, pegawai, maupun aktivitas usaha.

Dengan demikan, letterbox companies merujuk pada rekayasa semata yang dapat ditujukan untuk menghindari pajak. Oleh karenanya, Deputi Komisi UE mengatakan para Menkeu UE tidak secara konsisten menerapkan kriteria mereka atas negara tax haven.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Daftar hitam kehilangan kredibilitasnya jika UE menerapkan standar ganda. UE harus memperlakukan AS sama seperti negara lain. Siapapun yang berperilaku seperti tax haven harus ada dalam daftar,” tegasnya.

Kriteria code of conduct, sambung deputi, untuk perpajakan bisnis masih terlalu lemah agar secara konsisten dapat memerangi tax dumping. Selain itu, menurut mereka, tidak masuk akal jika Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Hal ini karena di Swiss, tax dumping oleh perusahaan terus berlanjut. Terlebih, reformasi pajak perusahaan baru-baru ini telah menurunkan tarif pajak di banyak wilayah dan menciptakan skema penghindaran pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Meski, Swiss sekarang memenuhi persyaratan, sayangnya pajak nol atau hampir nol atas keuntungan masih diizinkan di undang-undang UE. Bahkan penilaian terhadap substansi ekonomi dari pengaturan pajak tidak diwajibkan. Karena itu, UE juga harus merevisi peraturannya sendiri,” imbuh Deputi

Namun, seperti dilansir eutoday.net,Kelompok Kerja Dewan Negara anggota UE tentang Kode Etik untuk Perpajakan Bisnis menyebut perjanjian bilateral antara AS dengan UE setara dengan perjanjian OECD. Selain itu, kelompok kerja tersebut hanya bertanggung jawab kepada Negara Anggota UE bukan pada Komisi UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara