KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 08:45 WIB
Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan pagu anggaran untuk insentif usaha pada program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp53,86 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu tersebut turun 4% dari realisasi insentif usaha tahun lalu senilai Rp56,12 triliun. Menurutnya, pemerintah berharap pemberian insentif usaha tersebut dapat membantu dunia usaha pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

"Insentif usaha kami berikan pada seluruh perusahaan-perusahaan," katanya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Pemerintah juga menambah jenis insentif usaha tahun ini karena mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Misal, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor yang akan berlaku Maret—Desember 2021.

Sementara itu, insentif yang diperpanjang hingga tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, bea masuk DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Ada lagi, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah menyiapkan pagu senilai Rp5,78 triliun dan PPh Pasal 22 impor sejumlah Rp13,08 triliun. Lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp19,71 triliun atau menjadi yang terbesar di antara insentif-insentif lainnya.

Untuk PPnBM DTP kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan pagu senilai Rp2,99 triliun. Lalu untuk pagu insentif-insentif lainnya mencapai Rp12,3 triliun. Dengan demikian, total pagu insentif usaha tahun ini mencapai Rp53,86 triliun

Sri Mulyani berharap perpanjangan berbagai insentif tersebut akan memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap berproduksi dan pulih dari hantaman pandemi. "Insentif usaha, terutama perpajakan, akan kami jaga hingga pertengahan tahun ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 22:31 WIB

Pengukuran /prediksi efektifitas setiap kebijakan perpajakan menjadi penting dlm penyelenggraan pemerintahan. perlu dilihat dlm gelombang lain yang berpengaruh dlm kehidupan ekonomi. Bgmn menyiasati.. setiap sen yg diberikan untuk menghidupkan /mengedrive ekonomi yg kemudian akn dipetik buahnya yai kembali meningkat penerimaan, Namun sering terjadi perhitungan itu sll mleset.. inilah menjadi renungan. Term of period sering terlupakan..dimana variabel utama yg berpengaruh lainnya tidak dapat dikendalikan dlm suatu system. Mugkin dlm waktu yg pendek fasilitas perpajakan akan terlihat membantu meningkatkan ekonomi... tapi kebocoran anggaran dan tax compliance yg tinggi menjadi kata kunci untuk kesuksesan.

24 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian insentif dari pemerintah diharapkan dapat memulihkan semua industri yang terkena dampak Covid-19 dengan salah satuny adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi 22%

24 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian insentif dari pemerintah diharapkan dapat memulihkan semua industri yang terkena dampak Covid-19 dengan salah satuny adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi 22%

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025