KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pengendalian inflasi.

Sri Mulyani mengatakan pengendalian inflasi diperlukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Terlebih, pemerintah juga telah memberikan dana insentif daerah (DID) bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi di daerahnya.

"Ini untuk memberikan semangat dan recognition kepada seluruh kepala-kepala daerah untuk bisa menjaga sisi suplainya karena inflasi bisa ditentukan oleh distribusi yang tertahan atau jumlah pasokan yang tidak cukup," katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sri Mulyani menuturkan laju inflasi Indonesia yang mencapai 5,9% secara tahunan masih tergolong moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. Misal, inflasi di Meksiko telah mencapai 8,7% atau India mencapai 7,4%.

Menurut menteri keuangan, inflasi yang terkendali utamanya karena APBN yang menjadi jangkar. Dalam hal ini, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat rentan.

Sri Mulyani menyebut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga memainkan peran penting. Dia memandang Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) sudah bekerja keras sehingga efek pengendalian inflasi meluas ke berbagai wilayah.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

"Bahkan dalam hal ini saya menggunakan instrumen fiskal dengan memberikan kepada daerah-daerah, gubernur, bupati, walikota yang tingkat inflasinya bisa jauh di bawah atau menurun tajam di bawah nasional," ujarnya.

Sri Mulyani sebelumnya merilis PMK 140/2022 yang menjadi payung hukum pemberian DID kepada pemda dengan sejumlah kategori, termasuk kinerja penurunan inflasi di daerah.

Pada kategori ini, DID sudah diberikan kepada 40 pemda yang terdiri atas 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota dengan nominal bervariasi. Simak 'Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M'

Berdasarkan catatan Kemenkeu, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei hingga Agustus 2022 di 40 daerah penerima DID hanya 0,26% atau lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan inflasi nasional yang mencapai 1,14%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal