LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mengintegrasikan Pemajakan Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Mengintegrasikan Pemajakan Digital

Ayu Chotibah, Palembang, Sumatra Selatan

DI TENGAH situasi pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan dan dianjurkan berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Hal ini rupanya memengaruhi perubahan cara berbelanja masyarakat.

Fenomena berbelanja daring sebenarnya sudah popular sebelum pandemi, tetapi semakin naik daun taktkala masyarakat diharuskan meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Riset McKinsey & Company menyebut 34% orang Indonesia mengakui adanya peningkatan belanja makanan secara daring.

Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah memiliki peluang besar untuk memberlakukan pajak transaksi digital yang menjadi tambahan pemasukan negara. Akhirnya, melalui Perpu No. 1/2020, pemerintah merilis pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa kena pajak secara digital harus membayar pajak konsumsi 10% dari harga beli. Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2020. Dengan demikian, diharapkan menjadi langkah baik dalam memaksimalkan penerimaan pajak di Indonesia.

Integrasi Data
DENGAN maraknya kehadiran lokapasar digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, jumlah pelapak daring cenderung terus bertambah. Berdasarkan survei angkatan kerja nasional 2019, jumlah penjual barang melalui Internet mencapai 15 juta orang atau 12% dari total pekerja .

Hal ini mengharuskan pemerintah terus berinovasi untuk memaksimalkan penerimaan pajak PMSE, terutama pada kondisi pandemi. Salah satunya dengan melakukan integrasi data dan pemberian relaksasi kepada pelapak daring. Untuk itu, ada paling tidak 3 langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, pembuatan portal pangkalan data pelapak daring. Semua pelapak yang memanfaatkan Internet untuk berniaga baik yang bekerja sama dengan lokapasar maupun yang memanfaatkan media sosial harus mendaftarkan diri melalui portal tersebut.

Nantinya, mereka akan mendapatkan kartu identitas pelapak daring yang menunjukkan identitas pelapak yang terdaftar secara resmi. Pendaftaran ini dilakukan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan perpajakan PSME.

Kedua, mengintegrasikan data kartu pelapak daring dengan sistem administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelapak dalam administrasi pajak yang aplikasinya harus diimbangi dengan sosialisasi berkala untuk memberikan pemahaman maksimal kepada pelapak daring.

Ketiga, pemberian insentif pajak ke pelapak daring. Insentif dan dan kemudahan lainnya diharapkan dapat menggeser stigma bahwa pajak adalah bentuk pemerasan negara ke masyarakat. Pemerintah harus berupaya mengubah stigma itu, sebab pajak adalah salah satu cara membela negara,.

Integrasi data pelapak daring melalui portal yang dikelola pemerintah akan memudahkan pencatatan dan proses pemajakan. Di sisi lain, data yang terintegrasi tersebut juga dapat memaksimalkan kinerja pelapak sekaligus menjadi stimulus untuk memaksimalkan penerimaan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 20:47 WIB

Baguss , Dengan adanya pajak digital dapat meminimalisir penipuan online yang kerap terjadi . jadi pelapak harus benar² memverfikasi identitas mereka.

06 Oktober 2020 | 14:56 WIB

mantapp👍👍

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN