KAMUS PAJAK

Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:21 WIB
Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

PASAL 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau dapat disebut dengan arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini kemudian lebih sering disebut sebagai koreksi transfer pricing. Dalam konteks koreksi ini, ketentuan perpajakan Indonesia menyebutkan adanya tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Primary adjustment sebagai salah satu jenis koreksi transfer pricing memiliki definisi yang diatur baik dalam OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) maupun Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?
  • OECD TP Guidelines, Glossary

An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.

Terjemahan:

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?
  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“...Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

Atas penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat diartikan sebagai penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan