BINCANG ACADEMY
Mengejar Penyusunan Kebijakan Keuangan Daerah sebagai Turunan UU HKPD
Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:07 WIB

Bincang Academy episode ke-30.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 7 Desember 2021, era baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Sejak tanggal tersebut, pemerintah bersama dengan DPR membangun cita-cita untuk menguatkan desentralisasi fiskal. Caranya, meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.

Cita-cita itu kemudian diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut menyodorkan strategi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih baik melalui sistem perpajakan daerah. Strategi yang dimaksud, salah satunya, adalah mewujudkan kemudahan berusaha di daerah dan mengurangi retribusi atas layanan wajib. Kemudian, ada pula pengenaan opsen pajak daerah untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.

Apabila dicermati, UU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Harapannya, kehadiran UU HKPD dapat membawa arah baru bagi kebijakan sinergi fiskal pemerintah pusat dan daerah yang lebih berkeadilan.

Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah diberi waktu 2 tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing, sebagai turunan dari UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024, alias kurang dari setahun lagi.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi hambatan dari penyusunan perda turunan UU HKPD? Seperti apa garis besar isi dari UU HKPD ini? Bagaimana potensi yang akan didapatkan pascaterbitnya UU HKPD dan turunannya?

Saksikan Bincang Academy bersama Rafif Naufal selaku Brain Specialist DDTC Academy yang mengulas kembali UU HKPD dan juga perancangan peraturan daerah turunannya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/LXXePCbxvvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi