BINCANG ACADEMY

Mengejar Penyusunan Kebijakan Keuangan Daerah sebagai Turunan UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:07 WIB

Bincang Academy episode ke-30.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 7 Desember 2021, era baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Sejak tanggal tersebut, pemerintah bersama dengan DPR membangun cita-cita untuk menguatkan desentralisasi fiskal. Caranya, meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.

Cita-cita itu kemudian diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut menyodorkan strategi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih baik melalui sistem perpajakan daerah. Strategi yang dimaksud, salah satunya, adalah mewujudkan kemudahan berusaha di daerah dan mengurangi retribusi atas layanan wajib. Kemudian, ada pula pengenaan opsen pajak daerah untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.

Apabila dicermati, UU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Harapannya, kehadiran UU HKPD dapat membawa arah baru bagi kebijakan sinergi fiskal pemerintah pusat dan daerah yang lebih berkeadilan.

Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah diberi waktu 2 tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing, sebagai turunan dari UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024, alias kurang dari setahun lagi.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi hambatan dari penyusunan perda turunan UU HKPD? Seperti apa garis besar isi dari UU HKPD ini? Bagaimana potensi yang akan didapatkan pascaterbitnya UU HKPD dan turunannya?

Saksikan Bincang Academy bersama Rafif Naufal selaku Brain Specialist DDTC Academy yang mengulas kembali UU HKPD dan juga perancangan peraturan daerah turunannya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/LXXePCbxvvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024