BINCANG ACADEMY

Mengamati Pengenaan Pajak Atas Alat Berat, Bedanya Dulu dan Sekarang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:00 WIB

Bincang Academy bersama Hamida Amri Safarina, researcher dari DDTC Fiscal Research and Advisory.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Diperkenalkannya pajak alat berat pada UU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut PKB.

Jadi objek apa saja yang dikenakan Pajak atas Alat Berat (PAB) ini? Bagaimana mekanisme pemungutannya? Dan bagaimana penghitungannya?

Seperti apa histori dari pengenaan pajak atas alat berat sebagaimana diatur dalam UU PDRD, dan kini setelah diganti dengan UU HKPD? Apa yang menyebabkan alat berat dipisahkan dari definisi kendaraan bermotor?

Temukan jawabannya serta informasi pajak menarik lainnya dalam Bincang Academy di YouTube channel DDTC Indonesia, klik link berikut untuk menyaksikannya:

https://youtu.be/b_vUJ5sf53o

Bincang Academy yang mengusung tema Menelusuri Histori Pengenaan Pajak Alat Berat dan Transisinya dalam UU HKPD ini menghadirkan narasumber yang luar biasa, yakni Hamida Amri Safarina. Hamida adalah researcher dari DDTC Fiscal Research and Advisory yang sangat berpengalaman dalam melakukan riset dan menangani perpajakan domestik pusat maupun daerah.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak bersama member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan