ADMINISTRASI PAJAK

Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

Denny Vissaro | Senin, 22 Juni 2020 | 16:38 WIB
Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

ADMINISTRASI pajak merepresentasikan salah satu bentuk intereaksi antara suatu negara dengan masyarakatnya. Dengan begitu, tata kelola dan implementasinya di lapangan akan membentuk pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kontrak fiskal” yang baik dan kredibel pada akhirnya akan dipengaruhi bagaimana desain administrasi pajak digunakan tidak hanya sebagai alat pengumpul penerimaan, tapi juga sebagai instrumen untuk memicu kepatuhan pajak secara sukarela.

Dengan begitu, manajemen kepatuhan wajib pajak menjadi modal utama bagi otoritas pajak untuk menginisiasi adanya itikad baik dari pemerintah untuk mengajak masyarakatnya berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Buku terbitan World Bank berjudul “Risk-Based Tax Audits: Approaches and Country Experiences” menyuguhkan bagaimana ide tersebut sebenarnya sudah tertanam dalam rencana berbagai negara.

Melalui berbagai kontributor yang merupakan ahli pajak dari berbagai negara dan pegawai senior otoritas pajak, kumpulan ide berbagai perspektif ditawarkan dengan satu pesan utama: audit terhadap wajib pajak hendaknya ditetapkan dengan berbasis profil risiko kepatuhan.

Buku tersebut menyuguhkan topik bagaimana berbagai negara berada dalam tingkatan yang berbeda pula mengimplementasikan audit berbasis risiko. Misalnya, kerangka yang sudah canggih telah diterapkan di Inggris, Swedia, dan Belanda. Sementara, negara yang belum lama menerapkan masih menggunakan desain yang relatif sederhana, seperti Kazakhstan dan Ukraina.

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Melalui penjelasan yang runut, pembaca akan mendalami berbagai model pendekatan bagaimana menetapkan strategi audit bagi sekelompok wajib pajak dengan karakteristik tertentu. Pengelompokkan karakteristik tersebut dapat ditentukan dari berbagai macam fitur.

Dalam konteks wajib pajak badan, fitur tersebut dapat berupa ukuran bisnis, sektor usaha, dan perilaku kepatuhan di masa lalu. Sementara itu, wajib pajak pribadi dapat dilihat dari jenis penghasilan, besaran penghasilan, dan karakter demografi dari wajib pajak bersangkutan.

Jan Loeprick dan Michae Engelschalk, penulis salah satu bab buku tersebut, menyampaikan bahwa dari basis data wajib pajak, profil kepatuhan yang ingin diidentifikasi tidak hanya sebatas probabilitas terjadinya ketidakpatuhan, tapi juga motif wajib pajak patuh atau tidak patuh.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Hal ini diamini secara implisit oleh para penulis bab lainnya. Dualisme kepatuhan pajak (patuh dan tidak patuh) perlu dispesifikasi lebih lanjut berdasarkan penyebab atau motifnya. Dari wajib pajak yang berisiko tidak patuh karena sengaja, terpaksa karena tidak mampu membayar kewajiban pajak, ketidaktahuan, atau berdasarkan kesempatan yang ada (opportunistic) membutuhkan pendekatan perlakuan yang berbeda.

Tujuannya adalah agar melalui pendekatan yang berbeda tersebut, terbangun budaya patuh pajak yang memang didorong secara sukarela. Oleh sebab itu. ketiga editor buku tersebut, yakni Munawer Sultan Khwaja, Rajul Awasthi, dan Jan Loeprick, menekankan pesan bahwa strategi audit pajak bukan hanya untuk pengumpulan penerimaan jangka pendek, melainkan juga membangun moral pajak yang unggul untuk keberlangsungan fiskal jangka panjang.

Modal utama yang menjadi prasyarat terjaminnya efektivitas strategi audit berbasis risiko adalah ketersediaan serta manajemen data yang baik. Dalam hal ini, integrasi dan kolaborasi informasi dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan perlu berada dalam jangkauan otoritas pajak. Selain itu, teknologi informasi yang unggul diperlukan agar informasi yang ada dapat diolah dengan baik untuk menghasilkan suatu insight dan keputusan yang tepat sasaran.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Tim Editor buku ini sangat menyarankan agar studi penerapan prinsip audit berbasis risiko terus berkembang di masa mendatang. Sebab, pendekatan konvensional diakui sudah usang dan hanya akan berguna untuk mengumpukan penerimaan jangka pendek.

Memang, ide maupun praktik yang diuraikan sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta organisatoris administrasi pajak. Kendati bukan resep generik dalam menjamin keberhasilan audit berbasis risiko, buku ini menawarkan berbagai desain administrasi yang dapat memicu inovasi lanjutan bagi para penggiat administrasi pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?