ATURAN pajak materiel saja tidak akan cukup untuk membentuk sistem pajak yang baik. Aturan formal, dalam hal ini administrasi pajak, juga memegang peran penting untuk mendorong efektivitas dan efisiensi implementasi sistem pajak.
Administrasi pajak menjadi topik utama dalam buku yang berjudul “Handbook on Tax Administration’. Secara garis besar, buku yang disusun oleh Matthijs Alink dan Victor van Kommer ini mengupas konsep administrasi pajak secara komprehensif.
Sebelum masuk pada materi administrasi pajak, pada bagian awal, penulis menjelaskan secara runtut dan komprehensif terkait definisi pajak, sejarah pemungutan pajak, pembangunan negara dan pajak, prinsip pajak, kebijakan pajak, pajak internasional, dan lainnya.
Dalam membentuk sistem pajak, suatu pemerintahan yang baik (good governance) harus memenuhi beberapa unsur, seperti transparan, efektif dan efisien, adanya partisipasi dari berbagai pihak, responsif, akuntabel, dan adanya hukum yang mengatur.
Administrasi pajak merupakan kunci implementasi dan penegakan hukum pajak. Secara lebih terperinci, administrasi pajak termasuk melakukan manajemen sistem pajak, identifikasi dan pendaftaran wajib pajak, pengumpulan pajak, dan penyedia layanan kepada wajib pajak.
Keberadaan administrasi pajak ditujukan untuk membentuk kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Kepatuhan pajak secara sukarela akan terbentuk apabila antara wajib pajak dan otoritas pajak saling memahami hak serta kewajibannya.
Pemahaman satu sama lain akan menciptakan hubungan baik. Apabila penekanan terlalu dititikberatkan pada optimalisasi penerimaan negara tanpa diimbangi dengan peningkatan pelayanan, kepercayaan masyarakat dapat tercederai.
Selain itu, pembentukan sistem administrasi pajak dapat dipengaruhi dengan berbagai faktor, seperti ekonomi, politik, sosial, demografi, dan teknologi. Apalagi, dengan perkembangan teknologi dan globalisasi yang tidak dapat dibendung saat ini, standar maupun proses administrasi pajak harus diubah mengikuti kebutuhan dan perkembangan.
Adanya globalisasi dan perkembangan teknologi menyebabkan isu kepatuhan pajak semakin kompleks dan rumit. Isu administrasi pajak tidak hanya menjadi persoalan satu negara. Setiap negara harus bekerja sama, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan negara lain untuk mencegah timbulnya tindakan wajib pajak yang dapat menggerus penerimaannya.
Dalam buku ini, Alink dan Kommer juga memberikan cara untuk mengatasi isu pajak yang dihadapi berbagai negara. Salah satu instrumen yang direkomendasikan adalah penerapan compliance risk management (CRM).
Secara sederhana, CRM dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis dan berdasarkan data. Melalui CRM, peta kepatuhan wajib pajak dapat disusun berdasarkan profil risiko secara objektif. Dengan demikian, administrasi pajak dapat diimplementasikan lebih efektif dan efisien yang pada gilirannya mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Buku ini bukan acuan atau patokan secara kaku dalam membentuk sistem pajak suatu negara. Meski demikian, ide yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan administrasi pajak.
Konten buku ini juga disajikan dengan runtut, diawali konsep-konsep dasar pajak dan pembentukan aturan, isu terkait administrasi pajak, serta beberapa tips untuk meningkatkan efektivitas sistem administrasi pajak saat ini.
Buku ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, administrator, akademisi, serta bagi mereka yang tertarik dengan tren, perkembangan struktur, dan menajemen lembaga publik. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*