STATISTIK PAJAK KONSUMSI

Mencermati Komponen Perubahan Kinerja Pajak atas Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 09:10 WIB
Mencermati Komponen Perubahan Kinerja Pajak atas Konsumsi

PADA masa krisis atau pandemi, perubahan kinerja penerimaan pajak atas konsumsi cenderung lebih lebar apabila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pada masa normal. Hal ini terutama disebabkan merosotnya tingkat konsumsi masyarakat sehingga berimbas pada penerimaan pajak atas konsumsi.

Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) pada awal 2020 merilis working paper berjudul What Drives Consumption Tax Revenues? Disentangling Policy and Macroeconomic Drivers yang ditulis Hannah Simon dan Michelle Harding.

Pada intinya, kajian ini mencoba menelisik lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak atas konsumsi dengan mempertimbangkan implicit tax rate (ITR) atas konsumsi di negara-negara OECD.

ITR digunakan untuk mengukur seberapa optimal otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas konsumsi di suatu negara/yurisdiksi. Nilai ITR diperoleh dengan menghitung rasio penerimaan pajak dari suatu kategori (konsumsi, tenaga kerja, serta modal) terhadap suatu proxy potensi basis pajak.

Lantas, temuan apa yang sekiranya menarik dari kajian tersebut?

Tabel di bawah ini menunjukkan rata-rata nilai varians dan kovarians di berbagai periode dari perubahan tahunan (annual change) negara-negara OECD atas beberapa komponen tertentu seperti penerimaan pajak konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB), ITR konsumsi, atau tingkat konsumsi terhadap PDB.

Di samping itu, terdapat pula nilai kovarians dari penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB dengan tingkat konsumsi terhadap PDB.

Nilai varians mencerminkan seberapa jauh penyebaran perubahan tahunan atas komponen-komponen yang ada di negara-negara OECD. Di sisi lain, kovarians mencerminkan seberapa jauh penyebaran perubahan tahunan atas dua komponen (ITR konsumsi dan tingkat konsumsi terhadap PDB) di negara-negara OECD.


Secara garis besar, dapat disimpulkan perubahan utama dalam komponen penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB didorong oleh perubahan komponen ITR pada konsumsi. Hal ini terlihat dari meningkatnya nilai rata-rata varians hampir seluruh periode.

Nilai rata-rata varians komponen ITR konsumsi meningkat dari 0,0020 menjadi 0,0025 (periode 1995 – 2017), 0,0014 menjadi 0,0018 (1995 – 2003), 0,0010 menjadi 0,0012 (2003 – 2007), serta 0,0014 menjadi 0,0016 (2009 – 2017).

Sementara itu, adanya kovariansi negatif antara komponen ITR konsumsi dan komponen tingkat konsumsi terhadap PDB menegaskan perkembangan basis pajak – yang tercermin dari tingkat konsumsi – sebagian telah mengimbangi efek perubahan ITR konsumsi pada berbagai periode.

Menariknya, pada masa krisis (2007-2009), fluktuasi penerimaan komponen pajak konsumsi terhadap PDB rata-rata dua kali lebih besar dari periode-periode sebelum ataupun sesudah. Pada lain pihak, rata-rata varians komponen ITR konsumsi juga mengalami fluktuasi yang cukup besar di masa krisis.

Namun, pengaruh komponen ITR konsumsi terhadap penerimaan pajak konsumsi tampaknya kurang signifikan. Hal ini ditandai dengan nilai rata-rata varians komponen ITR komsumsi yang lebih kecil, yakni sebesar 0,0028 atau setara dengan 93% penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB yang mencapai 0,0031.

Dari sisi kovarians, nilai rata-rata kovariansi negatif atas dua komponen selama periode krisis lebih rendah, yakni sebesar -0,0003 atau setara dengan -11% komponen penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB.

Hal ini menunjukkan efek pengimbangan tingkat konsumsi terhadap PDB atas perubahan ITR konsumsi jauh lebih kecil selama periode krisis dibandingkan dengan periode lainnya.

Pada kesimpulannya, dengan melihat perubahan tahunan rata-rata negara OECD pada masa krisis, kajian ini memperlihatkan ITR konsumsi lebih dapat menjelaskan perubahan penerimaan pajak konsumsi apabila dibandingkan dengan perubahan basis pajak. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP