ANALISIS PAJAK

Mencapai Keadilan Pajak Melalui CbCR Publik

Senin, 14 Juni 2021 | 17:24 WIB
Mencapai Keadilan Pajak Melalui CbCR Publik

Atika Ritmelina Marhani,
DDTC Consulting

TAHUN ini muncul desakan kuat agar para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dunia segera merilis proposal yang mewajibkan perusahaan global membuka data laporan per negara (Country by Country Report/CbCR) sehingga dapat diakses publik atau CbCR Publik.

Kabar terbaru datang dari Komisioner Eropa pada Februari 2021 yang mendukung penuh agar proposal CbCR Publik dapat segera terwujud. CbCR Publik telah menjadi isu yang kontroversial sejak pertama kali diusulkan Komisi dalam Accounting Directive Uni Eropa (UE) pada April 2016.

Hal tersebut memunculkan pro-kontra sehingga CbCR Publik menjadi bahan diskusi dalam beberapa tahun ke belakang. Salah satunya menjadi topik pembahasan pada konferensi Foundation of International Taxation di Mumbai, India. Simak ‘Jika CbCR Bisa Diakses Publik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?’.

Pembahasan proposal CbCR Publik ini beberapa kali mengalami kebuntuan dan tidak pernah dibahas secara intens selama hampir lima tahun. Saat ini, warga negara UE menginginkan transparansi dan keadilan melalui CbCR Publik (McGuinness, 2021). Namun, di sisi lain para pelaku bisnis juga memiliki kekhawatiran terhadap informasi sensitif atas data komersial perusahaan.

Sebut saja data dan informasi tentang kebijakan penentuan harga yang selama ini merupakan polemik utama dalam CbCR Publik. Berbagai manfaat dan kontroversi serta gambaran industri tertentu yang menyelenggarakan CBCR Publik dapat dibaca pada artikel ‘Perlukah Membuka CbCR kepada Publik?’.

Pada awal Juni 2021, negara-negara anggota UE akhirnya mencapai kesepakatan untuk membuka CbCR perusahaan multinasional kepada publik secara terbatas. Simak ‘Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati’.

Walaupun proposal CbCR Publik telah mencapai suatu kesepakatan akhir, perlu dipahami kembali maksud dan tujuan dari proposal CbCR Publik. Usulan untuk transparansi pajak itu tidak serta-merta mengabaikan itikad baik dari keinginan para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan untuk segera merilis ketentuan terkait dengan CbCR Publik.

Menangkal Aksi BEPS
BERANGKAT dari langkah Komisioner Eropa yang mensyaratkan perusahaan multinasional untuk mengungkapkan jumlah pajak yang telah mereka bayarkan di setiap negara UE. Sehingga publik dan otoritas pajak akan dapat melihat lokasi di negara mana saja pajak dibayarkan.

Hal ini sejalan dengan tujuan Proyek OECD atas Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang pada dasarnya bertujuan untuk menangkal aksi penghindaran pajak dan penggerusan basis laba serta pengalihan laba ke negara lain oleh perusahaan multinasional.

Ada dua ide utama CbCR Publik. Pertama, untuk mengungkapkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di setiap negara. Kedua, untuk melihat lokasi pajak dibayarkan. Berangkat dari dua ide utama itu, pada dasarnya seluruh pihak menginginkan pengenaan pajak yang adil dan transparan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Proyek OECD atas Rencana Aksi BEPS 13 mengakomodasi tujuan tersebut dengan memberlakukan standar minimum atas CbCR sebagai alat untuk meningkatkan transparansi pajak internasional.

Sebelumnya, CbCR – sebagai salah satu bentuk dokumentasi transfer pricing yang telah dirilis perusahaan multinasional – dianggap sebagai data rahasia. Data dan informasi dalam dokumen CbCR hanya dapat dipertukarkan sesama otoritas pajak melalui automatic exchange of information (AEoI). Namun, saat ini warga negara menginginkan peran yang lebih secara nyata dalam mengawasi implementasi CbCR Publik tersebut.

Permasalahan kemudian muncul tentang berapa jumlah pembayaran pajak yang harus dibayarkan korporasi. Hal itu mengarah pada perdebatan antara dua pernyataan ‘perusahaan korporasi harus membayar bagian pajak yang adil’ dan ‘korporasi sudah membayar apa yang diharuskan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan’ (De Cogan, 2020).

Kedua pernyataan tersebut pada dasarnya menunjukkan masih terdapat celah dari ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Celah hukum itu dapat dimanfaatkan perusahaan multinasional. Korporasi memiliki opsi untuk membayar pajak terbatas pada aturan perpajakan yang telah ada atau membayarkan pajaknya dengan seadil-adilnya dengan tidak melakukan aksi penghindaran pajak secara legal (tax avoidance).

Dalam hal ini, pengawasan yang masif oleh berbagai pihak menjadi kebutuhan yang mendasar. Proses bisnis pengawasan tersebut menjadi modal dalam pelaksanaan segala bentuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diimplementasikan.

Keadilan dan Transparansi
CbCR menjadi salah satu alat yang disyaratkan dalam dokumentasi transfer pricing untuk mengevaluasi harga transfer dan risiko BEPS yang ditimbulkan perusahaan multinasional. Hal itu selaras dengan persyaratan pelaporan OECD yang harus berisikan data dan informasi dari entitas-entitas di berbagai yurisdiksi, tempat perusahaan multinasional beroperasi.

CbCR dirancang untuk mengurangi asimetri informasi antara pembayar pajak perusahaan multinasional besar dan otoritas pajak di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. CbCR menyediakan informasi pajak yang dikumpulkan di tingkat negara dan dipertukarkan untuk meningkatkan transparansi pajak (Lagarden, et al, 2020).

Informasi tersebut mencakup pendapatan, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, modal saham, akumulasi laba ditahan, jumlah karyawan, aset berwujud, dan kas dan aset likuid lainnya.

Melalui CbCR, data perusahaan secara grup dengan lokasi yang berada di berbagai negara dapat terlihat ketika terdapat entitas yang labanya tinggi tetapi membayar pajak dengan nilai yang rendah, dan/atau entitas yang memiliki pegawai dengan jumlah yang sedikit tetapi dapat memperoleh laba yang sangat tinggi.

Melalui CbCR yang dirilis perusahaan multinasional tersebut, otoritas pajak dapat melihat apabila terdapat indikasi transfer (mis)pricing. Hal ini yang kemudian menjadi sasaran untuk dapat ditangkal dengan Rencana Aksi BEPS 8-10, yaitu sehubungan dengan penciptaan nilai (value creation) di mana grup usaha beroperasi.

Artinya, OECD melihat lebih kepada siapa yang menjalankan fungsi pengendalian atas risiko, berfokus pada jumlah personel, serta aset yang dimiliki di masing-masing entitas. Beberapa aspek itu akan diselaraskan dengan laba wajar yang diperoleh dan pajak yang seharusnya dibayarkan masing-masing entitas dalam satu grup usaha multinasional.

Ketika terdapat perbedaan yang signifikan – seperti keuntungan besar di negara dengan sedikit personel atau aset – maka terdapat ketidaksesuaian antara keuntungan dan substansi yang harus dieksplorasi lebih lanjut melalui pemeriksaan. CbCR sendiri bukan data yang dipakai dalam menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, melainkan merupakan risk assessing tool.

CbCR yang dipublikasikan menjadi salah satu alat untuk meningkatkan transparansi bagi kepentingan administrasi pajak. Transparansi pajak adalah prinsip fundamental dalam masyarakat demokratis mana pun.

Hal tersebut memungkinkan pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan yang tepat serta memastikan semua pelaku ekonomi berkontribusi secara adil dan merata bagi perekonomian di berbagai negara tempat mereka menjalankan bisnisnya (Vieira, 2021).

Secara garis besar, CbCR terus dikembangkan untuk mensyaratkan ketentuan bagi perusahaan multinasional dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan pemerintah di berbagai negara seperti informasi atas alokasi pendapatannya secara global, informasi atas aktivitas ekonominya, dan pajak yang dibayarkan di negara-negara tersebut menurut standar umum. Proses itu kemudian menjadi lebih berkembang lagi dengan adanya pengawasan dari publik.

Lalu, mengapa CbCR tersebut harus dipublikasikan? Ada beberapa tujuan, Pertama, untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap perusahaan multinasional yang aktif, utamanya di UE. Kedua, untuk melindungi kepentingan pihak ketiga, termasuk pesaing dan masyarakat umum. Ketiga, pembatasan CbCR untuk membantu tujuan penilaian risiko transfer pricing tingkat tinggi saja.

Dalam hal ini, ketika CbCR Publik telah mencapai kata sepakat maka wajib pajak tidak hanya berfokus pada penjelasan terkait pemeriksaan pajaknya masing-masing. Korporasi juga harus mulai mengambil langkah lebih jauh dengan mempertimbangkan cara agar data yang disampaikan dalam CbCR Publik tersebut dapat dijelaskan jika telah dipublikasikan.

Kemudian, pembuat kebijakan harus mempertimbangkan konsep keterbukaan informasi yang maksimal atas CbCR Publik. Dengan demikian, tujuan utama CbCR Publik untuk menangani praktik BEPS dapat dilakukan secara efektif dengan biaya yang lebih rendah.

Oleh karena itu, perlu adanya aturan teknis yang jelas untuk menghindari beban administrasi yang tidak proporsional pada perusahaan yang terlibat. Pasalnya, pelaku bisnis memiliki kekhawatiran dokumen ini hanya akan menjadi beban tambahan dalam administrasi perpajakan.

Saat ini, berbagai negara sangat membutuhkan transparansi keuangan yang berarti untuk melawan penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan/laba. Terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini, kepercayaan warga negara dalam demokrasi saat ini bergantung pada setiap orang yang memberikan kontribusi adil mereka untuk pemulihan ekonomi.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, CbCR Publik diharapkan mampu menjadi salah satu alat dalam mencapai keadilan dan transparansi pajak internasional.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN