BERITA PAJAK HARI INI

Menanti Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 08:57 WIB
Menanti Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum terbit. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (16/10/2019).

Aturan teknis dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 yang sudah terbit baru berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.10/2019, yaitu terkait pemberian super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Regulasi khusus kegiatan research and development (R&D) belum terbit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku masih mencari formula dasar penentuan besaran insentif untuk kegiatan R&D. Otoritas fiskal, sambungnya, masih terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

“Terus terang kami di Kemenkeu tidak paham dunia R&D ini bagaimana. Mau patokannya sepeti apa? [Berdasarkan] paten kah? Kalau paten berarti nanti jadi lama sekali untuk bisa mendapatkan insentif,” ungkap Suahasil.

Pihaknya menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan relaksasi pajak yang relatif baru ini. Dia mengatakan belum ada target pasti terkait waktu terbit aturan main terkait tata cara insentif kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait langkah Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengoptimalisasi data perpajakan. Pasalnya, dalam suatu invoice saja terdapat data yang terkait dengan perpajakan, perusahaan, industri, dan perdagangan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pusat R&D

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan metode dalam memberikan fasilitas fiskal berupa super tax deduction kegiatan R&D tidak hanya berdasarkan paten yang dihasilkan. Pengembangan produk juga layak diperhitungkan untuk mendapat insentif.

“Jadi usul kami pengembangan produk pun juga bisa menjadi bagian dari inovasi sehingga kita dorong R&D center untuk seluruh manufaktur untuk pindah ke Indonesia.”

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor
  • Kemudahan Akses

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan semua pilihan metode dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar pemberian insentif pajak itu. Menurutnya, kedua opsi baik hak paten maupun pengembangan produk dapat digunakan secara bersamaan.

Dia menambahkan fokus pengusaha dari setiap kebijakan insentif baru tidak lain adalah kemudahan dalam mengakses fasilitas. Pasalnya, kerap kali fasilitas yang diberikan pemerintah menyulitkan pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif.

  • Pemanfaatan Data

Ketua Komwasjak Gunadi mengatakan pemanfaatan data akan terganjal beberapa aspek, seperti ketentuan standard operating procedure (SOP) pengelolaan data dan pihak yang akan bertanggung jawab terhadap data-data tersebut.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Jadi harus sangat teliti benar dan membuat definisi-definisinya. Inilah yang harus dirumuskan dan menyamakan persepsi untuk membuat data tidak hanya menjadi data tapi bisa tersampaikan informasi dan knowledge-nya,” katanya.

  • Permasalahan yang Dihadapi Dirjen Pajak Baru

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan ada banyak tugas berat menanti Dirjen Pajak yang baru, pengganti Robert Pakpahan yang akan pensiun. Apalagi, ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan.

Indikator permasalahan itu merujuk pada rendahnya penerimaan pajak (termasuk tax ratio) Indonesia. Selain itu, permasalahan juga menyangkut kemudahan pembayaran pajak di Indonesia. Aspek fungsi pajak sebagai stimulus perekonomian juga perlu dilihat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya