LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Membentuk Sistem Informasi Pajak Berbasis Technology Acceptance Model

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 14:12 WIB
Membentuk Sistem Informasi Pajak Berbasis Technology Acceptance Model

I Wayan Yeremia Natawibawa,
Badung, Bali

PANDEMI Covid-19 telah memengaruhi perekonomian. Makin bertambahnya kasus Covid-19 dalam waktu singkat direspons pemerintah dengan berbagai kebijakan pembatasan mobilitas. Alhasil, operasi berbagai kegiatan terhenti.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi secara besar-besaran. Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2020 juga merosot ke level 45,3. Pendapatan pada industri penerbangan menurun. Okupansi pada 6.000 hotel hanya mencapai 50% (Yamali dan Putri, 2020).

Untuk mengatasi gejolak ekonomi karena pandemi covid-19, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak supaya dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat pandemi covid-19.

Hal tersebut mengingat salah satu fungsi pajak adalah stabilisasi. Pajak dapat menjamin stabilitas perekonomian suatu negara. Adapun penerapan sistem self assessment akan efektif apabila kondisi kepatuhan sukarela masyarakat telah terbentuk (Sidanti dan Hatmawan, 2017).

Dengan adanya kepatuhan pajak yang tinggi, penerimaan negara akan meningkat (Mukhlis dan Simanjuntak, 2011). Kondisi ini dapat mendorong kemajuan perekonomian negara. Strategi yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat diperlukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan pajak.

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan turunnya tingkat kepatuhan pajak adalah ketidakpuasan wajib pajak serta rendahnya kesadaran untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini disebabkan kurang baiknya implementasi sistem informasi perpajakan, misalnya Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan penerapan e-SPT (Danang Indrayanto, 2014).

Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan teori atau model yang dapat menjelaskan interaksi individual dengan sistem informasi. Salah satunya adalah model penerimaan teknologi atau technology acceptance model (TAM).

TAM dikembangkan Davis et al. (1989) berdasarkan pada teori tindakan beralasan atau theory of reasoned action (TRA) yang dikemukakan Icek Ajzen dan Martin Fishbein pada 1980. Dalam TRA, perilaku atau tindakan nyata, termasuk dalam penggunaan teknologi, terjadi karena adanya minat atau keinginan dari seseorang (Jogiyanto, 2007).

Selanjutnya, berdasarkan pada model TAM, minat atau keinginan seseorang juga dipengaruhi adanya sikap terhadap penggunaan teknologi itu sendiri. Adapun sikap adalah perasaan positif atau negatif dari seseorang jika harus melakukan suatu perilaku.

Sikap dan minat perilaku dalam penggunaan teknologi dapat dipengaruhi 2 aspek. Kedua aspek tersebut antara lain persepsi kegunaan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use).

Perceived usefulness merupakan suatu level kepercayaan bahwa penggunaan eknologi akan meningkatkan kinerja pekerjaan. Sementara perceived ease of use adalah suatu level kepercayaan bahwa penggunaan suatu teknologi akan bebas dari usaha. Keduanya dapat langsung memengaruhi perilaku penggunaan teknologi.

Berdasarkan pada model TAM, pembangunan minat perilaku dalam penggunaan teknologi sistem informasi perpajakan sangat diperlukan agar tercapai keberhasilan implementasi sistem. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat.

Dalam membangun minat perilaku wajib pajak untuk menggunakan sistem informasi perpajakan, DJP perlu memperhatikan beberapa aspek, yaitu sikap terhadap penggunaan teknologi, persepsi kegunaan, dan persepsi kemudahan penggunaan.

Beberapa ukuran sikap yang positif terjadi antara lain ketika penggunaan teknologi lebih disukai, menguntungkan, menyenangkan, dipandang baik, dan berarti. Dalam persepsi kegunaan, teknologi dipersepsikan dapat membuat bekerja lebih cepat, meningkatkan kinerja pekerjaan, meningkatkan produktivitas dan efektivitas, serta membuat pekerjaan lebih mudah.

Sementara dalam persepsi kemudahan penggunaan, teknologi dipersepsikan mudah dipelajari, jelas dan dapat dimengerti, fleksibel, mampu menjadikan pengguna terampil, serta mudah untuk digunakan (Jogiyanto, 2007).

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 14:54 WIB

kereen... semangat..

24 September 2021 | 09:44 WIB

Satu hal yg menjadi masukan: kata "menyenangkan" dlm penggunaan sistem informasi perpajakan mungkin ini lebih mengarah kpd kenyamanan dlm menggunakan aplikasi tsb misalnya tampilannya yg bagus & segar shg pengguna tdk merasa bosan dlm menggunakanya

24 September 2021 | 09:40 WIB

Keren.., artikel ini menghubungkan implementasi sistem informasi perpajakan dgn kepatuhan pajak sbg upaya untuk optimalisasi pendapatan pajak shg dapat membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi ini. Sukses selalu..

18 September 2021 | 08:30 WIB

Terima kasih

11 September 2021 | 15:37 WIB

artikel yg bagus...

11 September 2021 | 14:32 WIB

Ide yg bagus, setuju, bisa jadi sebagian wajib pajak agak gaptek shg mengabaikan kewajiban perpajakannya

03 September 2021 | 11:07 WIB

terima kasih

03 September 2021 | 11:06 WIB

terima kasih

02 September 2021 | 22:26 WIB

setuju, teknologi yg bagus adalah yg dpt memudahkan penggunanya

02 September 2021 | 22:06 WIB

Artikelnya bagus & mudah dimengerti

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN