PAJAK pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menurut ketentuan perundang-undangan. Namun, untuk tujuan tertentu, pemerintah memberi fasilitas untuk tidak mengenakan PPN atas jenis barang, jasa dan sektor usaha tertentu.
Secara umum terdapat empat jenis fasilitas PPN di Indonesia, yaitu fasilitas PPN 0%, PPN tidak dikenakan, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Keempat fasilitas tersebut pada dasarnya sama-sama tidak mengenakan PPN, namun terdapat perbedaan mendasar dalam masing-masing fasilitas tersebut.
Fasilitas PPN 0%
Fasilitas PPN dengan tarif 0% diterapkan atas kegiatan ekspor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, BKP atau JKP dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, selayaknya tidak dikenakan PPN.
Pengenaan tarif 0% ini tidak berarti sebagai pembebasan PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Fasilitas Tidak Dikenakan PPN
Fasilitas tidak dikenakan PPN ini diterapkan atas penyerahan barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Jenis barang dan jasa yang tidak menjadi objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sebagaimana dipahami, UU PPN mengadopsi sistem negative-list, sehingga barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam Pasal 4A maka secara otomatis menjadi objek PPN.
Untuk itu, jika pengusaha hanya memiliki usaha yang penyerahannya tidak dikenakan PPN, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkait kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Fasilitas PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan untuk:
Ketentuan lebih detail mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Selain itu, perlu diketahui, adanya perlakukan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.
Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN. Hanya saja, berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan, dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dimaksud tetap dapat dikreditkan.
Ketentuan lebih teknis mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam bentuk PP, di antaranya PP No. 85 Tahun 2015 tetang Perubahan PP No. 32 Tahun 2009 tentang tempan penimbunan berikat serta PP No. 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2000.
Demikian ulasan secara umum mengenai fasilitas pajak di bidang PPN. Materi mengenai PPN secara keseluruhan dapat dibaca di sini.*