KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020.

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, nilai belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Belanja perpajakan yang diterima oleh kelompok rumah tangga mencapai Rp95,8 triliun atau sekitar 41%.

Sementara itu, belanja perpajakan pada dunia usaha kelompok multi skala pada 2020 mencapai Rp79,2 triliun atau sekitar 34%. Kemudian, belanja perpajakan yang dimanfaatkan oleh UMKM mencapai Rp59,9 triliun atau sekitar 26%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Mayoritas nilai belanja perpajakan pada 2020 sekitar 40,8% diterima oleh rumah tangga," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Pemerintah menyampaikan estimasi belanja perpajakan yang diserap rumah tangga berbanding lurus dengan jenis pajak yang berkaitan dengan konsumen akhir. Belanja perpajakan untuk jenis PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar belanja perpajakan pemerintah.

Pada 2020, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun atau lebih tinggi dari estimasi penerimaan yang hilang dari PPh sejumlah Rp80,6 triliun. Adapun belanja perpajakan kepabeanan dan cukai mencapai Rp13,8 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Hal ini sejalan dengan fakta bahwa estimasi belanja perpajakan terbesar adalah untuk jenis pajak PPN dan PPnBM yang merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir," jelas pemerintah dalam nota keuangan.

Pemerintah menjelaskan tujuan belanja perpajakan pada 2020 di antaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Estimasi nilai belanja perpajakan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut mencapai Rp119,7 triliun.

"Mayoritas kebijakan menyasar PPN dan PPnBM, yaitu berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat