KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:00 WIB
Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 25 Oktober hingga 30 November 2022.

"Saat ini, para wajib pajak hanya cukup membayar pokok PBB-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Pemutihan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga atau Denda PBB di Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Fasilitas pemutihan yang diberikan menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Rohana seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PBB di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2018. Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sumedang sebesar 0,15% hingga 0,25%.

Tarif PBB sebesar 0,15% berlaku atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Bila NJOP dari objek PBB senilai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tarif PBB yang berlaku sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,25% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan