PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Poster e-billing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan kepada kas negara. Caranya, dengan membuat terlebih dulu kode billing PPS melalui aplikasi PPS atau di luar aplikasi PPS.

Melalui media sosia, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembayaran pajak PPS atas kode billing ke rekening kas negara bisa dilakukan melalui sejumlah saluran. Kanal pembayaran yang tersedia adalah anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.

"Apabila di tempat tersebut terdapat kanal pembayarannya silakan dapat membayar di tempat tersebut. Pastikan apakah tersedia kanal pembayaran pajaknya atau tidak. Sebelum membayar pajaknya, konfirmasi terlebih dulu ya," cuit akun DJP, @kring_pajak, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebagai informasi, daftar kanal pembayaran dan tata cara pembayaran pajak PPS bisa dilihat juga melalui tautan berikut ini. Pembayaran lewat ATM bisa dilakukan di ATM BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri.

Sementara transaksi lewat internet banking dilayani melalui layanan milik BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia, dan bank lainnya.

Jika ingin membayar lewat teller bank, wajib pajak peserta PPS bisa menunjukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada kode billing.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

"Kode billing yang telah dibayar akan mendapat bukti penerimaan negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," tulis DJP.

NTPN menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH). Selain NTPN, WP juga perlu melampirkan daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, serta daftar utang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara