Poster e-billing oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan kepada kas negara. Caranya, dengan membuat terlebih dulu kode billing PPS melalui aplikasi PPS atau di luar aplikasi PPS.Â
Melalui media sosia, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembayaran pajak PPS atas kode billing ke rekening kas negara bisa dilakukan melalui sejumlah saluran. Kanal pembayaran yang tersedia adalah anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.Â
"Apabila di tempat tersebut terdapat kanal pembayarannya silakan dapat membayar di tempat tersebut. Pastikan apakah tersedia kanal pembayaran pajaknya atau tidak. Sebelum membayar pajaknya, konfirmasi terlebih dulu ya," cuit akun DJP, @kring_pajak, dikutip pada Kamis (30/6/2022).Â
Sebagai informasi, daftar kanal pembayaran dan tata cara pembayaran pajak PPS bisa dilihat juga melalui tautan berikut ini. Pembayaran lewat ATM bisa dilakukan di ATM BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri.Â
Sementara transaksi lewat internet banking dilayani melalui layanan milik BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia, dan bank lainnya.Â
Jika ingin membayar lewat teller bank, wajib pajak peserta PPS bisa menunjukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada kode billing.Â
"Kode billing yang telah dibayar akan mendapat bukti penerimaan negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," tulis DJP.Â
NTPNÂ menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH). Selain NTPN, WP juga perlu melampirkan daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, serta daftar utang. (sap)