KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Dian Kurniati
Senin, 09 Desember 2024 | 13.30 WIB
Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Foto udara deretan bangunan unit rumah pada salah satu perumahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/12/2024). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program tiga juta rumah sebesar Rp5,27 triliun pada tahun 2025 sebagai salah satu dukungan program Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran melalui sektor perumahan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP untuk tahun depan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kedua insentif pajak tersebut bertujuan mengompensasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah pada tahun depan. Meski demikian, dia menegaskan pemberian insentif tidak akan kontradiktif dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.

"Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," katanya, Senin (9/12/2024).

Susiwijono mengatakan insentif pajak hanya ditujukan kepada sektor tertentu yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan menyentuh masyarakat luas. Dalam hal ini, insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP.

Dia menjelaskan insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi kebijakan insentif pajak tersebut.

"Untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP, digulirkan kembali. Memang sudah teralokasi di 2025, jadi nggak ada yang kontradiktif," ujarnya.

PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan pada 2021 hingga 2022 untuk mendorong pembelian mobil dan memulihkan industri otomotif saat pandemi Covid-19. Insentif ini tidak diberikan pada 2023 dan 2024 walaupun terdapat usulan dari industri kendaraan bermotor.

Meski demikian, pemerintah pada tahun ini  memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik.

Sementara PPN atas rumah DTP, pemberiannya juga dimulai saat pandemi pada 2021 hingga 2022. Pada akhir 2023, pemerintah kembali memberikan insentif ini hingga Desember 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.