Pelaku UMKM memasukkan gula aren ke dalam oven di rumah produksi Mohoingo di Desa Pinontoyonga, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) I Suahasil Nazara mendorong wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan.
Pasalnya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan.
"Kalau PPh final kan pajaknya berdasarkan omzet. Dalam rezim normal bisa juga menggunakan omzet, itu adalah pakai norma. Tapi lapor dulu ke DJP kalau mau pemajakannya berbasis omzet dan menggunakan norma," ujar Suahasil, Selasa (13/8/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
"Ini pada dasarnya kembali lagi menjadi pilihan dari para wajib pajak kita. Silakan memilih mana yang paling baik untuk setiap wajib pajak kita. Jadi diberikan pilihan, bukan hanya sekadar memindahkan cara pembayaran pajak," ujar Suahasil.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM dimaksud selama 7 tahun pajak sejak 2018.
Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Suryo.
Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Bila sudah menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiap kegiatan usaha. Persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan wilayah terlampir pada PER-17/PJ/2015. (sap)