SLOVAKIA

Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 11:59 WIB
Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Pemerintah Slovakia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperpanjang sekaligus menaikkan tarif retribusi pada sektor perbankan.

Rancangan tersebut diusulkan oleh Partai Social Democracy (Smer) sebagai reaksi atas apa yang disebutnya sebagai ‘keuntungan yang keterlaluan dan kenaikan biaya’ dari bank-bank negara yang sebagian besar milik asing.

“Sektor perbankan di Slovakia menunjukkan profitabilitas di atas rata-rata dibandingkan dengan sektor perbankan lainnya di Uni Eropa (UE),” kata Robert Fico, ketua Partai Smer, Rabu (6/11/2019)

Baca Juga:
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Adapun retribusi bank ini diadopsi pada 2012 guna membangun penyangga terhadap potensi krisis di masa depan dan dijadwalkan berakhir pada penghujung 2020. Namun, Partai Smer mengusulkan untuk menaikkan tarif serta memperpanjang berlakunya retribusi ini hingga 2021.

Dari sisi pemerintah sendiri sejatinya juga sudah ada wacana untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pungutan retribusi. Namun, pemerintah tidak mematok batas waktu tertentu seperti usulan Partai Smer. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif dari 0,2% menjadi 0,4%.

Lebih lanjut, peningkatkan tarif retribusi ini diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai lebih dari 144 juta euro (setara dengan Rp2,1 triliun) pada tahun depan. Namun, proposal yang memuat rencana tersebut masih perlu disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan.

Baca Juga:
Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perbankan Slovakia (Slovak Banking Association/SBA) menyebut perpanjangan pungutan itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan meskipun merupakan salah satu sektor yang paling stabil di UE.

Pasalnya, keuntungan dari bank Slovakia mencapai 640 juta euro (setara Rp9,9 triliun) pada 2018, tetapi pada semester pertama tahun ini hanya mencapai 346 juta euro (setara Rp5,3 triliun). Hal ini berarti keuntungan hanya mengalami peningkatan tahunan sebesar 2%.

Di sisi lain, pengenaan retribusi itu seakan menjadi pungutan berganda bagi bank. Pasalnya, selain membayar retribusi, bank di Slovakia harus membayar pajak senilai lebih dari 1,2 miliar euro (setara Rp18,6 kuadriliun) serta Deposit Protection Fund senilai 97 juta euro (setara Rp1,5 triliun) dalam delapan tahun terakhir.

“Jika bank masih harus membayar retribusi bank setelah 2021, itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan," kata Diana Priechodská Brodnianska, juru bicara SBA, seperti dilansir spectator.sme.sk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi