LAYANAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:00 WIB
Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini terdapat 96 kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui saluran Kring Pajak. Menurutnya, wajib perlu selalu waspada karena penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.

"Penipuan dilakukan melalui media komunikasi berupa telepon dan email dengan modus berupa imbauan agar wajib pajak membayar tagihan pajak mereka," katanya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dwi mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas sedang marak di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Menurutnya, modus penipuan yang sering ditemukan antara lain mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Meski demikian, aneka modus penipuan ini tetap dapat diidentifikasi apabila wajib pajak berhati-hati.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Misalnya jika melakukan kegiatan surat menyurat secara elektronik, DJP hanya menggunakan domain email @pajak.go.id.

Dwi menyebut saat ini DJP memang sedang mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Email blast dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Selain menggunakan domain @pajak.go.id, lanjutnya, email tersebut juga tidak akan berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.

"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," ujarnya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah