INGGRIS

Mantan Menlu Selewengkan Dana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 16:55 WIB
Mantan Menlu Selewengkan Dana Pajak

LONDON, DDTCNews – Setelah menyalahgunakan uang pajak sebesar £23.713 atau Rp450 juta untuk uang sewa rumah dinas selama 3 bulan di One Carlton Gardens London, Mantan Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson akhirnya meninggalkan rumah tersebut.

Penyalahgunaan uang pajak yang dilakukan Boris telah mendapat sorotan dari anggota parlemen dari Partai Liberal Demokrat Layla Moran. Ia merasa kecewa terhadap perbuatan Boris terhadap uang pajak.

“Boris telah mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan, tapi mengapa uang pembayar pajak digunakan untuk membiayai uang sewa yang semahal itu?” katanya di London, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Adapun, Juru Bicara Kampanya People’s Vote menilai selesainya jabatan Boris sudah berlangsung beberapa pekan. Tapi Boris masih bisa menikmati fasilitas negara seusai meninggalkan jabatan dalam Kabinet Inggris.

Kabarnya kepergian Boris dari rumah dinas diiringi bentuk protesnya terhadap kebijakan Perdana Menteri Inggris Theresa May terkait proses Brexit. Boris menilai kebijakan Theresa terlalu lunak terhadap Eropa dan ingin proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa berjalan cepat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Inggris menyewa rumah dinas itu sebesar £482.341 atau Rp9 miliar pada tahun 2015. Berdasar kabar yang beredar, tidak ada biaya tambahan lainnya karena Boris tinggal di sana selama 3 pekan terakhir setelah mengundurkan diri.

Dalam proses kepergian Boris dari rumah dinas, petugas pemindah barang ketahuan mengangkut sekeranjang minuman anggur Jacques Depagneus, sebuah lukisan besar dan sebuah kursi mewah yang disinyalir milik Boris untuk dibawa ke hunian barunya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak