Ilustrasi.Â
LONDON, DDTCNews - Kementerian Keuangan Inggris mengusulkan keringanan PPN atas produk kebutuhan rumah tangga yang disumbangkan untuk amal.
Sekretaris Menteri Keuangan Nigel Huddleston mengatakan pemberian insentif PPN menjadi upaya pemerintah mendorong kegiatan amal di Inggris. Insentif ini diharapkan memotivasi lebih banyak badan usaha untuk beramal.
"Kami ingin sistem perpajakan mendukung sumbangan untuk amal, bukan menghambatnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Huddleston mengatakan usulan keringanan PPN ini akan dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan. Proses konsultasi akan memerlukan waktu selama 12 pekan sebelum kebijakan ini diluncurkan pada 23 Juli 2024.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan saat ini, badan usaha tidak membayar PPN atas barang sumbangan yang dijual, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan produk pembersih. Namun apabila barang tersebut dibagikan secara cuma-cuma dan bukan dijual, akan dikenakan PPN.
Kemenkeu pun merumuskan kebijakan keringanan PPN atas sumbangan berupa 'barang-barang kebutuhan rumah tangga yang bernilai rendah'. Oleh karena itu, aspek yang perlu dikonsultasikan antara lain mengenai definisi barang-barang rumah tangga bernilai rendah yang bakal diberi insentif.
Sumbangan yang termasuk dalam lingkup usulan keringanan PPN misalnya sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan deterjen. Barang bekas dari hotel seperti seprai juga memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.
Di sisi lain, Huddleston menegaskan insentif tidak akan diberikan kepada barang-barang yang disumbangkan ke badan amal untuk digunakan seperti peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penghindaran PPN.
"Kami sedang berkonsultasi tentang bagaimana keringanan PPN dapat meningkatkan donasi sehingga kita bisa memberikan lebih banyak barang kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mengentaskan kemiskinan," ujarnya dilansir thirdsector.co.uk.
Penasihat Pajak pada Konfederasi Industri Inggris Andy Scott menilai pemberian insentif PPN atas barang sumbangan akan mendorong dunia usaha berpartisipasi lebih besar dalam membantu masyarakat. Dengan insentif, dunia usaha tidak perlu memikirkan beban pajak ketika hendak berdonasi. (sap)