INGGRIS

Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dian Kurniati | Jumat, 19 April 2024 | 13:33 WIB
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Kementerian Keuangan Inggris mengusulkan keringanan PPN atas produk kebutuhan rumah tangga yang disumbangkan untuk amal.

Sekretaris Menteri Keuangan Nigel Huddleston mengatakan pemberian insentif PPN menjadi upaya pemerintah mendorong kegiatan amal di Inggris. Insentif ini diharapkan memotivasi lebih banyak badan usaha untuk beramal.

"Kami ingin sistem perpajakan mendukung sumbangan untuk amal, bukan menghambatnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Huddleston mengatakan usulan keringanan PPN ini akan dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan. Proses konsultasi akan memerlukan waktu selama 12 pekan sebelum kebijakan ini diluncurkan pada 23 Juli 2024.

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan saat ini, badan usaha tidak membayar PPN atas barang sumbangan yang dijual, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan produk pembersih. Namun apabila barang tersebut dibagikan secara cuma-cuma dan bukan dijual, akan dikenakan PPN.

Kemenkeu pun merumuskan kebijakan keringanan PPN atas sumbangan berupa 'barang-barang kebutuhan rumah tangga yang bernilai rendah'. Oleh karena itu, aspek yang perlu dikonsultasikan antara lain mengenai definisi barang-barang rumah tangga bernilai rendah yang bakal diberi insentif.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sumbangan yang termasuk dalam lingkup usulan keringanan PPN misalnya sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan deterjen. Barang bekas dari hotel seperti seprai juga memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

Di sisi lain, Huddleston menegaskan insentif tidak akan diberikan kepada barang-barang yang disumbangkan ke badan amal untuk digunakan seperti peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penghindaran PPN.

"Kami sedang berkonsultasi tentang bagaimana keringanan PPN dapat meningkatkan donasi sehingga kita bisa memberikan lebih banyak barang kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mengentaskan kemiskinan," ujarnya dilansir thirdsector.co.uk.

Penasihat Pajak pada Konfederasi Industri Inggris Andy Scott menilai pemberian insentif PPN atas barang sumbangan akan mendorong dunia usaha berpartisipasi lebih besar dalam membantu masyarakat. Dengan insentif, dunia usaha tidak perlu memikirkan beban pajak ketika hendak berdonasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!