KESALAHAN saat membayar atau menyetorkan pajak kerap kali terjadi, mulai dari salah nomor pokok wajib pajak, masa pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, dan sebagainya. Ditjen Pajak (DJP) pun menyediakan solusi bagi wajib pajak dengan menyediakan layanan Pemindahbukuan (Pbk).
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi masa pajak ketika membuat kode billing. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan dahulu formulir permohonan Pbk.
Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Silakan isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut. Sesuaikan juga dengan bukti setoran pajak.
Untuk diperhatikan, mengingat kesalahan hanya terjadi pada masa pajak saja maka silakan masukkan masa pajak yang benar pada formulir tersebut. Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan.
Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara. Pertama, secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kedua, melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Silakan pilih sesuai dengan keinginan Anda.
Perlu diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.
Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.