PROFIL PERPAJAKAN TURKMENISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 November 2016 | 06.37 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

TURKMENISTAN yang juga dikenal sebagai Turkmenia merupakan negara yang memiliki cadangan gas alam terbesar ke-5 di dunia. Negara ini sangat terkenal dengan aturan-aturan yang eksentrik. Salah satu aturan yang terdengar aneh dan unik yaitu warna mobil.

Disini negara ini, warga dilarang untuk membeli dan mempunyai mobil berwarna hitam. Konon, alasan utama pelarang yang dilakukan oleh negara yang terletak di Asia Tengah ini adalah aura negatif dari warna hitam.

Turkmenistan terkenal dengan kawah (lubang) yang dijuluki sebagai ‘pintu neraka’. Kawah tersebut diberi nama Kawah Darvaza, kawah yang menganga yang mengeluarkan gas alam dan selalu menyala selama lebih dari 40 tahun. Konon, lubang ini bermula dari pengeboran yang dilakukan oleh Uni Soviet.

Pada tahun 2015 Turkmenistan memiliki PDB per kapita sebesar UD$6.947. Sektor publik masih memainkan peran utama dalam perekonomian dan pengambilan keputusan kebijakan ekonomi masih terfokus di pusat.

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Turkmenistan, State Tax Service menetapkan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 8%. Bagi perusahaan asing dan perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 20%.

Khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikenakan tarif PPh badan 2%. Sementara untuk perusahaan yang 50% sahamnya dikuasai oleh pemerintah atau badan usaha milik negara juga akan dikenakan pajak sebesar 20%.

Turkmenistan cukup unik dalam menjalankan sistem wittholding tax. Pasalnya, pajak dividen, bunga, royalti, biaya sewa barang dan jasa, sampai jasa teknik dikenakan tarif yang sama yaitu sebesar 15%.

Transaksi yang memiliki hubungan istimewa seperti, transaksi yang melibatkan pertukaran barang, pekerjaan atau jasa, serta penawaran yang dilakukan untuk perdagangan lintas batas pada aturan transfer pricing.

Dalam aturan transfer pricing ini, State Tax Service berhak melakukan koreksi apabila harga yang ditetapkan di atas 260% dari harga pasar. Sementara, untuk kontraktor/subkontraktor apabila lebih dari 10%.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 37,33 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,5% (2015)
Populasi 5,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 20,2% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 8%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 27 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.