SEBELUM dilakukan pertemuan proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib memberitahu wajib pajak terlebih dahulu.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan.
Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), surat pemberitahuan tersebut diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Penyampaian Pemberitahuan
SURAT Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pihak yang dapat mewakili wajib pajak antara lain sebagai berikut.
Lebih lanjut, apabila wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak di atas juga masih tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. Kemudian, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dianggap telah disampaikan dan pemeriksaan lapangan telah dimulai.
Adapun Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Pertemuan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa
DALAM pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Pertemuan juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pertemuan tersebut dilakukan setelah pemeriksa pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Jika pemeriksaan kantor, pertemuan dilakukan pada saat wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Setelah melakukan pertemuan, pemeriksa pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
Jika wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan, pemeriksa pajak akan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.
Selanjutnya, apabila pemeriksa pajak telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, pertemuan yang dilakukan dianggap telah dilaksanakan. (kaw)