KAMUS PAJAK

Apa Itu IDLP dalam Pemeriksaan Bukper?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Desember 2022 | 18.30 WIB
Apa Itu IDLP dalam Pemeriksaan Bukper?

PEMERIKSAAN bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan, baik terhadap orang pribadi maupun badan.

Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tersebut dilakukan di antaranya berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh DJP. Lantas, apa itu informasi, data, laporan, dan pengaduan?

Definisi
KETENTUAN mengenai informasi, data, laporan, dan pengaduan di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022).

Merujuk beleid tersebut, informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Selanjutnya, data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Kemudian, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya tindak pidana perpajakan.

Sementara itu, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Informasi, data, laporan, dan pengaduan biasa disebut sebagai IDLP. Adapun hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen terhadap IDLP tersebut akan dituangkan dalam lembar informasi intelijen perpajakan.

Lembar informasi intelijen perpajakan itu selanjutnya dilakukan penelaahan untuk menentukan di antara 3 tindak lanjut. Pertama, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan kedua ini diambil dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.

Berdasarkan pemaparan tersebut, IDLP mengacu pada informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain PMK 177/2022, ketentuan mengenai IDLP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (PER-18/PJ/2014).

Berdasarkan PER-18/PJ/2014, IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan DJP. IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis oleh suatu unit DJP tersebut wajib untuk diadministrasikan.

IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP tersebut dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.

Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana perpajakan maka IDLP tersebut dilakukan pengarsipan sementara, tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP.

Tambahan informasi, pengembangan dan analisis IDLP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas IDLP yang diterima (Pasal 1 angka 10 Perdirjen No.Per -18/PJ/2014).

Apabila berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP diketahui informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjut IDLP maka informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan. Adapun kegiatan intelijen perpajakan adalah:

"Serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait dengan wajib pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau indikasi tindak pidana perpajakan,”

Lebih lanjut, pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengamat untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.