MITIGASI perubahan iklim menjadi isu global yang penting dan hangat untuk diperbincangkan. Pasalnya, peningkatan populasi dunia yang pesat ditambah pertumbuhan industri yang terus berlanjut menimbulkan masalah pelik bagi lingkungan.
Untuk itu, tidak mengherankan jika pemerintah, organisasi, hingga individu banyak yang tergerak berusaha mencari solusi paling jitu. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi menanggulangi permasalahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.
Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu semakin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan IMF dalam publikasinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pajak karbon?
Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.
Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.
Melansir Glossary Statistical Terms OECD, pajak karbon adalah instrumen internalisasi biaya lingkungan. Pajak karbon merupakan cukai yang dikenakan bagi produsen bahan bakar fosil berdasarkan kandungan karbon dari bahan bakar tersebut.
Mengutip dari Oxford Reference, pajak karbon adalah pajak atau biaya tambahan atas penjualan bahan bakar fosil (minyak, batu bara, dan gas) yang bervariasi sesuai dengan kandungan karbon pada setiap bahan bakar.
Pajak ini dirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon dioksida. Berdasarkan Cambridge Dictionary, pajak karbon adalah pajak atas penggunaan bahan bakar yang menghasilkan gas yang merusak atmosfer (campuran gas di sekitar bumi).
Ian Parry (2019) mendefinisikan pajak karbon sebagai pungutan atas kandungan karbon pada bahan bakar fosil. Alasan utama pengenaan pajak karbon adalah pajak ini dianggap sebagai alat yang efektif untuk memenuhi komitmen mitigasi emisi domestik.
Pajak ini meningkatkan harga bahan bakar fosil, listrik, dan produk konsumsi umum lain dan mendorong peralihan menuju bahan bakar rendah karbon. Hoeller & Wallin (1991) mengartikan pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar yang mengandung hidrokarbon.
Merujuk pada Tax Foundation (2019), pajak karbon dianggap sebagai pigouvian tax. Pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Pajak karbon ini membuat individu yang membeli barang yang dibuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan.
Pasalnya, pajak karbon menginternalisasi biaya eksternal atas kerusakan lingkungan dengan menambahkannya pada harga barang tersebut. Akibatnya, seluruh biaya barang, termasuk biaya eksternal terhadap lingkungan, dibayar oleh konsumen dan produsen barang.
Banyak negara yang telah menerapkan pajak karbon, di antaranya Inggris, Irlandia, Finlandia, Swedia, Australia, dan Jepang. Merujuk pada World Bank (2020), terdapat dua cara utama yang digunakan untuk menetapkan besaran pajak karbon, yaitu emissions trading systems (ETS) atau cap and trade system dan pajak karbon.
Sementara itu, berdasarkan Carbon Tax Policy Paper (2013), terdapat tiga pilihan dasar pengenaan pajak karbon. Pertama, pajak dikenakan pada emisi karbon yang dikeluarkan. Kedua, pajak dikenakan atas input bahan bakar fosil, tergantung besarnya kandungan karbon. Ketiga, pajak dikenakan atas energi yang dihasilkan. (kaw)