TRANSFER PRICING

Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 September 2020 | 13.15 WIB
Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

THE Law Review menerbitkan edisi keempat dari buku Transfer Pricing Law Review pada Agustus 2020. Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing dari 24 negara.

Rezim transfer pricing di Indonesia masih menjadi salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam edisi kali ini, pembahasan mengenai Indonesia masih kembali dipercayakan kepada dua pakar transfer pricing dari DDTC.

Mereka adalah Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of International Tax Practice/Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan tahun ini merupakan kali ketiga DDTC dipercaya sebagai kontributor pada buku tersebut.

Dalam edisi kali ini, Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontributor yang berasal dari 23 negara lainya seperti Austria, Brazil, Jerman, India, Jepang, Belanda, Spanyol, serta Amerika Serikat.

Seperti yang telah diketahui, isu transfer pricing masih akan tetap menjadi agenda utama bagi banyak otoritas di berbagai negara. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya negara-negara yang mengadopsi  Rencana Aksi 8-10 OECD BEPS Project.

Selain itu perhatian otoritas saat ini juga tertuju pada mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, tidak terkecuali di Indonesia. Pada Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah Indonesia tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), tapi juga mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perkembangan ini dibahas Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung dalam Chapter 9.

Selain tetap mengulas perkembangan rezim transfer pricing dari 24 negara, buku ini juga menyinggung langkah-langkah yang diambil oleh masing-masing negara terkait dengan pemajakan ekonomi digital dan tantangan-tantangan terkait dengan isu transfer pricing di tengah pandemi covid-19.

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku ini, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi pembaca sebuah ikhtisar tingkat tinggi mengenai aturan transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini merangkum regulasi transfer pricing yang substansif di tiap negara.

Mereka mengatakan aturan transfer pricing akan menjadi prioritas utama dalam dalam agenda pajak perusahaan selama beberapa tahun mendatang. Aturannya akan terus berkembang dengan pesat. Setidaknya, ada beberapa hal yang akan menjadi fokus utama dalam satu tahun ke depan.

Pertama, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan baru untuk transfer pricing. Berbekal pengalaman krisis 2008, dalam jangka menengah, kebutuhan penerimaan akan mendorong otoritas melakukan pendekatan yang lebih tegas dalam kasus transfer pricing.  

Kedua, sejumlah negara mungkin melihat sengketa mengenai sejauh mana transfer pricing dapat digunakan untuk menandai ulang transaksi, daripada hanya untuk menyesuaikan harga transaksi. Misalnya, pengadilan Jerman tahun lalu menyatakan aturan transfer pricing tidak hanya terbatas pada penyesuaian harga.

Ketiga, OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah lama ditunggu terbit pada Februari 2020. Meskipun ada bayang-bayang situasi pandemi Covid-19, banyak wajib pajak dan otoritas pajak perlu memahami dampak pedoman ini kepada mereka.

Keempat, OECD/G20 masih terus berupaya mencapai konsensus global terkait digitalisasi ekonomi. Jika Pilar 1 dan 2 proposal yang ada saat ini diberlakukan, akan terjadi perubahan dalam prinsip transfer pricing. Hal ini akan menandai pergeseran signifikan dari prinsip wajar.

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku.

Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik tentang konsistensi penerapan arm’s length principle.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagai variasi aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer pricing, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan, secondary adjustment, hingga sanksi.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.