PERPAJAKAN di dalam ekonomi yang terdigitalisasi merupakan topik yang hangat diperbincangkan dalam forum multilateral dan pengelola kebijakan di berbagai negara. Dalam perpajakan ini, penghasilan yang dapat dipajaki merujuk pada konsep Country of Market (COM), yang mana pajak dikenakan karena adanya transaksi pasar yang dilakukan tanpa memandang sumber penghasilan (Country of Source/COS) ataupun sumber domisili (Country of Residence/COR).
Buku yang berjudul ‘Digital Taxation: A Holistic View’ terbitan Taxmann’s ini membahas pilar pertama permasalahan pajak ekonomi digital dalam laporan OECD terakhir mengenai Unified Approach. Buku ini menawarkan solusi atas kekurangan dari Unified Approach yang dipaparkan dengan sederhana tapi tetap komprehensif.
Buku ini memberikan penekanan pentingnya sistem pajak digital yang dapat menstimulasi revolusi teknologi komersial, tidak justru menghasilkan sebuah sistem pajak digital yang dapat menghambat perkembangan bisnis teknologi tersebut.
Namun, sebagai timbal balik, pelaku bisnis digital juga perlu menyadari pentingnya kepatuhan membayar pajak agar meminimalisasi gap dan menjaga keharmonisan antara pelaku bisnis digital dengan otoritas pajak. Otoritas pajak diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam bidang usaha tersebut sebagai kesempatan untuk memperbanyak sumber penghasilan pajak melalui objek pajak baru.
Secara keseluruhan, buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian awal dikhususkan untuk mengupas isu mengenai pajak digital, mulai dari arti pajak digital itu sendiri, perangkat yang digunakan, bagaimana peran OECD dalam mengatasi isu tersebut, jarak antara teknologi dan hukum pajak, dan kesulitan atas perumusan sistem pajak digital.
Pemahaman mengenai konsep fundamental dari pajak digital dipaparkan secara runut sehingga mengajak pembaca mengenal dasar pemajakan digital secara lebih mendasar hingga memahami opsi solusi yang dapat menjadi rujukan.
Dalam buku ini juga dijelaskan kaitan teknologi dengan pajak internasional beserta aturan mainnya. Pembaca akan diajak melihat permasalahan pajak cross-border yang terjadi dan dimana perkembangan teknologi turut berperan dalam menyusun transaksi internasional sebagai bagian dari perencanaan pajak. Pemaparan diberikan secara apik mengenai praktik penghindaran pajak global (global tax avoidance), tax havens, kelemahan dari sistem yang ada, serta gagalnya konsep COS dan COR dalam memajaki perusahaan global.
Setelah pembaca ditawarkan konsep mendasar hingga yang cukup rumit, penulis memberikan perspektifnya mengenai masa depan pajak international. Terdapat isu-isu yang patut dipertimbangkan, diantaranya mengenai penetapan tarif pajak yang adil, penggerusan basis pajak, beban pajak digital, beserta isu-isu futuristis lainnya.
Buku ini cocok untuk disimak berbagai kalangan yang memiliki ketertarikan terhadap bisnis digital dan juga para taxologist. Tertarik untuk membaca buku ini? Datanglah ke DDTC Library!*