PMK 153/2020

Litbang Sebelum PMK 153/2020 Terbit Tetap Bisa Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:21 WIB
Litbang Sebelum PMK 153/2020 Terbit Tetap Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sebelum PMK 153/2020 diundangkan juga dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut dapat diberikan jika kegiatan litbang yang dilakukan memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020. Simak Artikel ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’.

“Wajib pajak yang telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan … sebelum peraturan menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b [paling tinggi 200%],” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 153/2020, seperti dikutip pada Jumat (16/10/2020)

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Adapun salah satu kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) adalah kegiatan litbang mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 45/2019. Hal ini berarti kegiatan litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% maksimal dilaksanakan sejak 26 Juni 2019.

Namun, Pasal 12 ayat (2) menegaskan pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut dapat diberikan jika hasil litbang belum didaftarkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) dan/atau belum mencapai tahap komersialisasi.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang sebelum PMK 153/2020 diundangkan dan ingin memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Simak ‘Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini’.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Permohonan tambahan pengurangan penghasilan bruto ini juga bisa disampaikan secara luring apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya. Permohonan secara daring ataupun luring untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang sebelum PMK 153/2020 berlaku ini disampaikan paling lambat 3 bulan terhitung sejak 9 Oktober 2020.

Adapun permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 berkas.Pertama, proposal kegiatan litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 153/2020. Proposal tersebut harus ditambahkan informasi mengenai kegiatan dan hasil sementara dari kegiatan litbang yang telah dilakukan sampai dengan saat pengajuan proposal. Kedua, surat keterangan fiskal.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diteliti untuk menilai kesesuaian proposal dengan ketentuan dan pemenuhan kriteria atas kegiatan litbang yang dilakukan. Apabila proposal dan kegiatan litbang memenuhi kriteria maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan melalui OSS atau surat pemberitahuan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan menyampaikan laporan biaya litbang untuk tahun pajak 2019. Laporan biaya litbang untuk tahun pajak 2019 tersebut paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan biaya litbang untuk tahun pajak 2020.

Hal ini berarti wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya litbang tersebut paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Namun, apabila pemberitahuan kesesuaian proposal baru diberikan setelah melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya litbang paling lambat 3 bulan sejak pemberitahuan kesesuaian diberikan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang atau menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi ketentuan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat menerbitkan surat teguran.

Wajib pajak selanjutnya harus menyampaikan laporan biaya litbang dalam paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan. Seperti diketahui, melalui PMK 153/2020, menkeu resmi memberikan wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Pengurangan maksimal 300% itu meliputi, pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan