KABUPATEN BATANG

Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:02 WIB
Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Batang menggeser tenggat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang memiliki jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Lebaran. Dengan demikian, tidak ada pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Batang Roro Heruwati Wahyu mengatakan pelayanan akan diliburkan pada Rabu (29/5/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Hal ini mengikuti instruksi pemerintah terkait cuti bersama dan libur Lebaran.

“Sehingga, pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni hingga 9 Juni, bisa mengurus pajak pada 10 Juni dan tidak akan dikenakan denda atau biaya tambahan. Hal ini karena mulai 31 Mei hingga 9 Juni hari cuti bersama Lebaran,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Meskipun memberikan kelonggaran waktu pembayaran, dia berharap masyarakat bisa membayar pajak sebelum libur Lebaran. Namun, demikian, untuk mengantisipasi membeludaknya pengurusan pajak di UPPD Samsat, Heruwati mengaku siap mengerahkan unit layanan mobile yang dibagi di beberapa lokasi.

“Namun prediksi kami, tidak ada lonjakan pengurusan pajak pada 10 Juni mendatang. Ini karena kebanyakan masyarakat sudah membayar pajak sebulan sebelum Lebaran,” jelasnya, seperti dilansir Radar Pekalongan.

Seperti diketahui, UPPD Samsat Kabupaten Batang ditargetkan mampu memenuhi target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp64,577 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp65,648 miliar pada tahun ini.

Adapun realisasi penerimaan PKB dari awal tahun hingga 22 Mei 2019 tercatat senilai Rp25,077 miliar. Nilai tersebut setara dengan 38,85% dari target Rp64,557 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB tercatat sebesar 35,11% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024