SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ingat, e-SPT (Upload CSV) Sudah Ditutup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 16:13 WIB
Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ingat, e-SPT (Upload CSV) Sudah Ditutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang sudah ditutupnya saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk.csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui saluran lain.

“Untuk SPT Tahunan PPh badan saat ini silakan disampaikan melalui e-form PDF karena per 1 Mei 2022, pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT (upload csv) sudah ditutup,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Kring Pajak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh badan juga hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Adapun e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

“Apabila membutuhkan konsultasi terkait pengisian, silakan dapat berkonsultasi di KPP pada hari dan jam kerja,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan