KEPATUHAN PAJAK

Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:58 WIB
Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Indah Dewi Pertiwi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, artis Indah Dewi Pertiwi muncul di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati.

Melalui unggahan foto KPP Pratama Jakarta Kramat Jati di Instagram, perempuan yang akrab disapa IDP ini terlihat tengah berdiskusi sambil menunjukkan beberapa berkas kepada petugas pajak. Maklum, tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tinggal sebentar lagi.

“Di tengah kesibukannya sebagai pekerja pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini [Rabu, 13/2/2019], Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya,” tulis pihak KPP, seperti dikutip pada Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pelantun lagu ‘Aku Tak Berdaya’ tersebut, ungkap otoritas, telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Bagaimanapun artis atau pekerja seni lainnya masuk sebagai wajib pajak yang harus juga memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih @idp91 dan seluruh wajib pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, Kamu kapan?” imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Ditjen Pajak juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha. (kaw)

View this post on Instagram

Di tengah kesibukannya sebagai pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini, Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya. Terima kasih @idp91 dan seluruh Wajib Pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, kamu kapan? :) #pajakkitauntukkita @kanwildjp.jaktim @ditjenpajakri

A post shared by KPP PRATAMA JKT KRAMAT JATI (@kppkramatjati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara