Indah Dewi Pertiwi.
JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, artis Indah Dewi Pertiwi muncul di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati.
Melalui unggahan foto KPP Pratama Jakarta Kramat Jati di Instagram, perempuan yang akrab disapa IDP ini terlihat tengah berdiskusi sambil menunjukkan beberapa berkas kepada petugas pajak. Maklum, tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tinggal sebentar lagi.
“Di tengah kesibukannya sebagai pekerja pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini [Rabu, 13/2/2019], Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya,” tulis pihak KPP, seperti dikutip pada Kamis (14/2/2019).
Pelantun lagu ‘Aku Tak Berdaya’ tersebut, ungkap otoritas, telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Bagaimanapun artis atau pekerja seni lainnya masuk sebagai wajib pajak yang harus juga memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terima kasih @idp91 dan seluruh wajib pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, Kamu kapan?” imbuhnya.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.
Ditjen Pajak juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.
Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha. (kaw)