SEWINDU DDTCNEWS
KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Juni 2024 | 09.30 WIB
Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan kunjungan dan menggali informasi lebih dalam terhadap distributor makanan di area Bali Utara pada 5 Juni 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan wajib pajak. Adapun lokasi wajib pajak yang dikunjungi terletak di Jalan Raya Singaraja Seririt, Buleleng.

“Kunjungan ini untuk mendalami proses bisnis wajib pajak yang menjalankan distribusi makanan di Bali Utara. Penggalian informasi juga dilakukan terkait dengan mekanisme pemasaran dan wilayah pemasarannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/6/2024).

Gede mengingatkan wajib pajak untuk bisa memilah distribusi barang kena pajak (BKP) dan barang tidak kena pajak. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak segan berkonsultasi dengan account representative (AR) jika menemui kendala perpajakan.

Sementara itu, salah satu perwakilan wajib pajak yang ditemui menjelaskan bahwa mayoritas proses bisnis usaha distribusi makanan dilakukan pada toko-toko kelontong dan beberapa toko besar melalui pemesanan berdasarkan pesanan.

Sementara itu, jaringan pemasaran makanan wajib pajak di Bali Utara meliputi wilayah Kabupaten Buleleng, Negara, dan Karangasem. Adapun pelaporan atas peredaran usaha dan pembebanan biaya disampaikan dalam laporan perpajakan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.