KPP PRATAMA KISARAN

Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 14:00 WIB
Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Petugas pajak dari KPP Pratama Kisaran saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (Foto: DJP)

ASAHAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi langsung alamat wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran Suci Utari menyampaikan, melalui kunjungan lapangan ini petugas bisa memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan pun diberikan secara resmi melalui surat kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang alamatnya didatangi petugas pun tidak diputuskan secara acak. DJP, ujar Suci, memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak. Terhadap data harta dan aset tersebut, kemudian petugas melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak melalui kunjungan lapangan ini.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti PPS dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum di laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Suci dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (21/4/2022).

Dalam visit kali ini, petugas pajak menjelaskan serba-serbi tentang PPS kepada wajib pajak termasuk soal manfaat, tata cara, dan risiko jika tidak mengungkapkan harta yang belum secara benar dilaporkan. Wajib pajak pun memanfaatkan peluang ini untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengungkapan harta melalui PPS.

Suci pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan secara gratis," pungkas Suci.

Ada beberapa manfaat yang disuguhkan PPS kepada wajib pajak. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan