KPP PRATAMA KISARAN

Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 April 2022 | 14.00 WIB
Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Petugas pajak dari KPP Pratama Kisaran saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (Foto: DJP)

ASAHAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi langsung alamat wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut. 

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran Suci Utari menyampaikan, melalui kunjungan lapangan ini petugas bisa memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan pun diberikan secara resmi melalui surat kepada wajib pajak. 

Wajib pajak yang alamatnya didatangi petugas pun tidak diputuskan secara acak. DJP, ujar Suci, memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak. Terhadap data harta dan aset tersebut, kemudian petugas melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak melalui kunjungan lapangan ini. 

"Jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti PPS dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum di laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Suci dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (21/4/2022).

Dalam visit kali ini, petugas pajak menjelaskan serba-serbi tentang PPS kepada wajib pajak termasuk soal manfaat, tata cara, dan risiko jika tidak mengungkapkan harta yang belum secara benar dilaporkan. Wajib pajak pun memanfaatkan peluang ini untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengungkapan harta melalui PPS. 

Suci pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. 

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan secara gratis," pungkas Suci.

Ada beberapa manfaat yang disuguhkan PPS kepada wajib pajak. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan. 

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.