KURS PAJAK 27 DESEMBER 2023 - 02 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Rebound Atas Dolar AS Jelang Akhir Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Desember 2023 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Rebound Atas Dolar AS Jelang Akhir Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir 2023, rupiah mencatat rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini setelah tertekan sekira 2 minggu terakhir. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.512 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.574 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.485,88 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.337,09 per dolar Australia.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Tren pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.326,58 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.325,43 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.673,97 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.659,98 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 17.022,61. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tajam dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.919,91 per euro.

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.12/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Desember 2023 - 02 Januari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.512,00 -62,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.485,88 148,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.635,61 94,18
4 Kroner Denmark (DKK) 2.283,09 13,74
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.987,42 -7,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.326,58 1,15
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.717,15 108,61
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.506,44 55,82
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.671,30 -9,25
10 Dolar Singapura (SGD) 11.673,97 13,99
11 Kroner Swedia (SEK) 1.531,48 27,50
12 Franc Swiss (CHF) 18.025,80 180,03
13 Yen Jepang (JPY) 10.851,24 13,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,38 -0,02
15 Rupee India (INR) 186,50 -0,46
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.434,57 -140,11
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,84 -0,07
18 Peso Philipina (PHP) 278,42 -0,89
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.134,93 -16,90
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,56 -0,13
21 Baht Thailand (THB) 444,73 3,91
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.671,21 11,70
23 Euro Euro (EUR) 17.022,61 102,70
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,64 -4,42
25 Won Korea (KRW) 11,91 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS