KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Februari 2024 | 09.00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.615. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.708 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini dengan patokan nilai kurs ditetapkan senilai Rp15.708 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu lebih rendah dari posisi pekan lalu pada level Rp10.223,39 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.267,45 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.297,94 per ringgit Malaysia.

Tren penurunan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.588,43 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.674,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.787,50. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.911,86 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 8/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Februari 2024 - 27 Februari 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.615,00-93,00
2Dolar Australia (AUD)< 10.158,94-64,45
3Dolar Kanada (CAD)11.564,57-86,00
4Kroner Denmark (DKK)2.252,00-15,78
5Dolar Hongkong (HKD)1.996,92-11,57
6Ringgit Malaysia (MYR)3.267,45-30,49
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.527,50-58,46
8Kroner Norwegia (NOK)1.478,76-2,59
9Poundsterling Inggris (GBP)19.670,52-123,13
10Dolar Singapura (SGD)11.588,43-85,87
11Kroner Swedia (SEK)1.489,75-5,88
12Franc Swiss (CHF)17.706,04-294,10
13Yen Jepang (JPY)10.397,44-167,39
14Kyat Myanmar (MMK)7,43-0,04
15Rupee India (INR)188,08-1,14
16Dinar Kuwait (KWD)50.689,15-193,86
17Rupee Pakistan (PKR)55,89-0,35
18Peso Philipina (PHP)278,74-1,31
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.163,51-25,11
20Rupee Sri Lanka (LKR)49,92-0,29
21Baht Thailand (THB)433,93-5,37
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.591,72-52,80
23Euro Euro (EUR)16.787,50-124,36
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.162,56-14,98
25Won Korea (KRW)11,71-0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.