KURS PAJAK 15 NOVEMBER 2023 - 21 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Swedia dan won Korea.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.623. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.879 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.015,78 per dolar Australia. Patokan kurs tersebut terpantau turun tajam dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.178,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Rupiah juga menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.338,65 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp 3.339,18 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nila kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp 11.517,33 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.638,86 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.710,46. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp16.866,78 per euro.

Baca Juga:
Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.6/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 November 2023 - 21 November 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.623,00 -256,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.015,78 -162,46
3 Dolar Kanada (CAD) 11.342,57 -171,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.240,55 -19,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,16 -30,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.338,65 -0,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.247,45 -92,74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.400,90 -24,55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.178,24 -211,58
10 Dolar Singapura (SGD) 11.517,33 -121,53
11 Kroner Swedia (SEK) 1.431,87 1,89
12 Franc Swiss (CHF) 17.341,71 -203,26
13 Yen Jepang (JPY) 10.355,96 -207,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 -0,12
15 Rupee India (INR) 187,60 -3,09
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.607,24 -764,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,62 -1,58
18 Peso Philipina (PHP) 279,08 -3,33
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.164,79 -67,64
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,74 -0,77
21 Baht Thailand (THB) 438,54 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.527,34 -84,52
23 Euro Euro (EUR) 16.710,46 -156,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.142,73 -25,36
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari