KURS PAJAK 06 NOVEMBER 2024 - 12 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 November 2024 | 09.05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah juga terpantau melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra, kecuali dolar Australia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.730. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.574 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Kangguru ini tercatat senilai Rp10.336,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.347,90 per dolar Australia.

Selanjutnya, rupiah berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.595,35 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.592,08 per ringgit Malaysia.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk kurs rupiah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp11.889,49 per dolar Singapura. Nilai kurs ini terpantau naik  dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp11.806,97 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 dalam sepekan ke depan tercatat senilai Rp17.052,68. Nilai kurs pajak tersebut terpantau ‘meroket’ dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp16.825,50 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.46/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 November 2024 - 12 November 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.730,00156,00
2Dolar Australia (AUD)10.336,68-11,22
3Dolar Kanada (CAD)11.301,4454,18
4Kroner Denmark (DKK)2.286,1430,39
5Dolar Hongkong (HKD)2.023,6119,54
6Ringgit Malaysia (MYR)3.595,353,27
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.396,0429,89
8Kroner Norwegia (NOK)1.430,388,92
9Poundsterling Inggris (GBP)20.377,01185,47
10Dolar Singapura (SGD)11.889,4982,52
11Kroner Swedia (SEK)1.473,881,52
12Franc Swiss (CHF)18.149,07168,01
13Yen Jepang (JPY)10.279,4417,85
14Kyat Myanmar (MMK)7,490,08
15Rupee India (INR)187,081,85
16Dinar Kuwait (KWD)51.284,75387,78
17Rupee Pakistan (PKR)55,620,02
18Peso Philipina (PHP)270,211,88
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,93139,30
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,670,56
21Baht Thailand (THB)465,482,48
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.886,3970,43
23Euro Euro (EUR)17.052,68227,18
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.204,8921,69
25Won Korea (KRW)11,390,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.