ISRAEL

Kurangi Konsumsi, Peralatan Plastik Sekali Pakai Mulai Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 14:30 WIB
Kurangi Konsumsi, Peralatan Plastik Sekali Pakai Mulai Kena Cukai

Peralatan makan plastik sekali pakai tengah dijual di Givat Shaul, Jerusalem (27/10.2021). Foto: Yonatan Sindel/Flash90

YERUSALEM, DDTCNews – Guna mengurangi limbah plastik, Pemerintah Israel memperkenalkan pajak atau tepatnya cukai baru untuk peralatan plastik sekali pakai. Pemberlakuan cukai tersebut akan menyebabkan kenaikan senilai ILS11 atau Rp50.345,95 per kilogram plastik sekali pakai.

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Tamar Zandberg berharap masyarakat dapat mengurangi pembelian hingga 40% atas produk plastik sekali pakai yang berbahaya bagi lingkungan seiring dengan diterapkannya cukai plastik tersebut.

“Menggandakan harga akhir di konsumen dapat mengurangi konsumsi produk-produk yang berpolusi ini,” katanya dikutip dari timesofisrael.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Perdana Menteri Ini Peringatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

Zandberg menilai cukai plastik tersebut diperlakukan sama seperti rokok atau alkohol. Kecanduaan penggunaan plastik sekali pakai harus segera dihentikan. Menurutnya, cukai plastik tersebut relatif adil karena hanya dikenakan bagi pengguna.

Dia juga menjelaskan plastik sekali pakai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bisa berdampak terhadap perekonomian pada masa mendatang. Untuk itu, penerapan cukai plastik sekali pakai sudah sangat mendesak.

Israel merupakan konsumen plastik sekali pakai per kapita terbesar kedua di dunia. Masyarakat Israel menghabiskan ILS2 miliar atau Rp9,15 triliun per tahun untuk peralatan plastik. Pemerintah Israel juga mencatat 90% sampah di pantai merupakan sampah plastik.

Baca Juga:
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Menurut sebuah survei oleh Institut Demokrasi Israel pada November 2019, orang Israel sangat ingin mendukung larangan negara terhadap peralatan makan sekali pakai. Meski demikian, saat itu belum ada undang-undang nasional mengenai masalah tersebut.

Meskipun tidak ada hukum positif yang mengatur pada saat itu, beberapa otoritas lokal telah pindah untuk menghapus plastik sekali pakai di sekolah. Selain itu, sejumlah toko milik swasta juga secara sukarela berhenti menggunakan peralatan plastik sekali pakai. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2021 | 23:54 WIB

Diberlakukannya cukai atas peralatan plastik sekali pakai merupakan implikasi dari adanya eksternalitas negatif dari peralatan plastik sekali pakai tersebut, sehingga dengan adanya cukai dapat menjadi salah satu upaya untuk melaksanakan fungsi regulerend bagi pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini