KEBIJAKAN FISKAL

Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 18:05 WIB
Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pos utang dan pendapatan negara menjadi fokus Kementerian Keuangan pada tahun ini. Sejumlah strategi mulai disusun oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua pos ini saling berhubungan. Untuk mengurangi ketergantungan utang dalam pengelolaan fiskal, Kementerian Keuangan akan terus berupaya menggenjot penerimaan negara, terutama pajak.

Menaikkan tax ratio menjadi indikator penting dalam menggenjot penerimaan negara. Namun, pemerintah akan melakukannya secara bertahap. Pasalnya, dilema akan dihadapi ketika negara agresif dalam memungut pajak dengan alasan untuk menaikkan tax ratio.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Ketika kita hendak tingkatkan tax ratio dengan memungut pajak lebih agresif maka semua orang akan mengeluh dikejar-kejar petugas pajak,” katanya dalam sebuah forum, Rabu (30/1/2019).

Oleh karena itu, kebijakan fiskal akan diatur moderat pada tahun ini. Walaupun demikian, menurutnya, tax ratioIndonesia masih belum ideal untuk mendukung program pembangunan. Peningkatan indikator tersebut harus diterus dijalankan dalam jangka panjang.

Untuk mendukung hal tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pentingnya teknologi informasi dan kemampuan mengolah data dalam mengamankan penerimaan tahun ini. Arah reformasi otoritas pajak akan mengarah kepada dua hal tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“IT dan database menjadi semakin penting saat ini. Ini adalah area yang ingin kita tingkatkan khususnya di Ditjen Pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Dengan demikian, instrumen pajak dapat digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara secara efektif. Pada sisi lain, pajak juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berlanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024