IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:32 WIB
Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Regular Tax Discussion) dengan mengusung tema Persepsi Wajib Pajak atas Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 08.30 – 12.00 WIB, bertempat di Grha Akuntan, Menteng Jakarta Pusat.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Adapun, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua IAI KAPj yang juga merupakan Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Narasumber yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Managing Partner DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane dan Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita, serta moderator Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Beleid tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak dan kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd1017 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak