KOTA SORONG

KPK dorong Pemkot Ini Pungut Pajak Tambang Galian C

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 08 Mei 2021 | 09:01 WIB
KPK dorong Pemkot Ini Pungut Pajak Tambang Galian C

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan (kiri) didampingi oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Kamis (30/7/2020) meninjau lokasi galian C yang menyebabkan banjir di Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Sorong, Papua, agar menarik pajak dari industri pertambangan galian C. (FOTO ANTARA/Ernes Kakisina)

SORONG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Sorong, Papua, agar menarik pajak dari industri pertambangan galian C. Pasalnya, kegiatan operasional industri tersebut berpotensi merusak lingkungan tetapi tidak dipungut pajak secara maksimal.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Dian Patria mengatakan jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, tetapi tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk masyarakat setempat.

“Usaha pertambangan galian c harus membayar pajak. Ada risiko tinggi kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang galian c, serta jalan menjadi rusak,” ujarnya di Sorong, Rabu (28/4/2021)

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Lokasi industri yang dekat dengan pantai, lanjut Dian, menyebabkan ekosistem laut rusak, pantai kotor, populasi ikan berkurang, dan hilangnya potensi pariwisata. Selain itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan, terdapat beberapa perusahaan yang diduga tidak memiliki izin beroperasi.

Dian menuturkan KPK juga mendapati adanya ketidakpadanan data antara slip pembayaran pajak dari Dinas Perindustrian Kota Sorong dengan nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“Seharusnya perusahaan patuh pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 bahwa pajak galian C adalah hak pemerintah kota, walaupun izin tidak di bawah kewenangan pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” tegas Dian.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Berdasarkan keterangan perwakilan perusahaan yang ditemui di lapangan, KPK menilai ada potensi kebocoran pajak atas hasil tambang galian C untuk kepentingan sendiri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan badan pendapatan daerah (Bapenda) dan Dinas Perindustrian. Kerja sama tersebut ditujukan untuk menutup celah kebocoran.

“Kumpulkan semua informasi terkait kewajiban perizinan dan pajak. Selain itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan, pemda perlu mengadakan jembatan timbang bekerja sama dengan Bank Papua misalnya,” tambah Dian.

Baca Juga:
Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Menurutnya, pengadaan jembatan timbang jembatan timbang diperlukan agar perhitungan jumlah berat yang dibawa setiap kendaraan pengangkut hasil tambang akurat. Dengan demikian, pemda dapat menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai rujukan pembayaran pajak.

Pemkot Sorong melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Yakop Karet berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Dia berujar akan melakukan koordinasi internal dengan Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP.

"[Koordinasi] untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya. Selanjutnya, akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," jelas Yakop, seperti dilansir neraca.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam