JEPANG

Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Ilustrasi.

KYOTO, DDTCNews - Kyoto akan menjadi kota pertama di Jepang yang memberlakukan pajak khusus atas rumah kosong.

Rencana pengenaan pajak atas rumah kosong akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang dan ditargetkan berlaku mulai 2026.

"Pajak rumah kosong bakal mulai diterapkan pada 2026 demi meningkatkan keterjangkauan properti di tengah eksodus masyarakat muda yang kesulitan membeli rumah di Kyoto," tulis mainichi.jp dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kyoto memiliki banyak bangunan bersejarah dan menerapkan aturan yang ketat untuk menjaga bangunan-bangunan tersebut. Akibatnya, harga rumah terus meningkat karena minimnya pasokan rumah baru.

Tak hanya atas rumah kosong, pajak ini juga bakal diberlakukan atas rumah liburan. Adapun rumah dengan nilai rendah dan rumah tradisional (machiya) bakal dikecualikan dari pajak ini.

Pemerintah Kyoto memperkirakan pajak ini akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai JPY950 juta atau Rp109,2 miliar per tahun. Namun, biaya yang ditanggung otoritas untuk menerapkan pajak rumah kosong tersebut diperkirakan mencapai JPY200 juta.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun jumlah rumah kosong yang bakal terdampak oleh kebijakan baru ini mencapai 15.000 unit dengan nilai ketetapan pajak yang bervariasi.

Contoh, unit apartemen tua dengan luas 60 meter persegi diperkirakan hanya akan dikenai pajak senilai JPY24.000 per tahun. Sebaliknya, apartemen mewah yang berlokasi di tengah kota dengan luas 100 meter persegi akan dikenai pajak senilai JPY939.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?