JEPANG

Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Ilustrasi.

KYOTO, DDTCNews - Kyoto akan menjadi kota pertama di Jepang yang memberlakukan pajak khusus atas rumah kosong.

Rencana pengenaan pajak atas rumah kosong akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang dan ditargetkan berlaku mulai 2026.

"Pajak rumah kosong bakal mulai diterapkan pada 2026 demi meningkatkan keterjangkauan properti di tengah eksodus masyarakat muda yang kesulitan membeli rumah di Kyoto," tulis mainichi.jp dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Larangan bagi WP Penerima Fasilitas Diskon PPh Badan di IKN

Kyoto memiliki banyak bangunan bersejarah dan menerapkan aturan yang ketat untuk menjaga bangunan-bangunan tersebut. Akibatnya, harga rumah terus meningkat karena minimnya pasokan rumah baru.

Tak hanya atas rumah kosong, pajak ini juga bakal diberlakukan atas rumah liburan. Adapun rumah dengan nilai rendah dan rumah tradisional (machiya) bakal dikecualikan dari pajak ini.

Pemerintah Kyoto memperkirakan pajak ini akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai JPY950 juta atau Rp109,2 miliar per tahun. Namun, biaya yang ditanggung otoritas untuk menerapkan pajak rumah kosong tersebut diperkirakan mencapai JPY200 juta.

Baca Juga:
Pengusaha di Negara Ini Minta Insentif Pajak Sektor Pertanian Ditambah

Adapun jumlah rumah kosong yang bakal terdampak oleh kebijakan baru ini mencapai 15.000 unit dengan nilai ketetapan pajak yang bervariasi.

Contoh, unit apartemen tua dengan luas 60 meter persegi diperkirakan hanya akan dikenai pajak senilai JPY24.000 per tahun. Sebaliknya, apartemen mewah yang berlokasi di tengah kota dengan luas 100 meter persegi akan dikenai pajak senilai JPY939.000,00. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini