PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:00 WIB
Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

Artis Tarra Budiman. (foto: akun Instagram @pajakpondokaren

JAKARTA, DDTCNews - Artis Tarra Budiman mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat waktu penyelenggaraan program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Tarra mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui PPS, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Alhamdulillah ada AR saya, Ibu Ati, yang membantu menerangkan bagaimana sih untuk ikut PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpondokaren, dikutip pada Kamis (22/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam video tersebut, Tarra menjelaskan tengah berkunjung ke KPP Pratama Pondok Aren. Dalam kesempatan itu, ia menemui seorang account representative untuk bertanya dan berkonsultasi tentang PPS.

Menurutnya, setiap orang harus menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik. Apabila ada harta yang masih luput dilaporkan, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk mengungkapkannya secara sukarela.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut mulai dari telepon, email, media sosial, hingga berkonsultasi langsung kepada AR di kantor pajak.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Pokoknya buat teman-teman, apalagi anak muda nih. Orang bijak taat pajak. Mantap," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan