KEBIJAKAN KEPABEANAN

Konser dan Acara Internasional Kembali Ramai, DJBC Siap Beri Fasilitas

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:15 WIB
Konser dan Acara Internasional Kembali Ramai, DJBC Siap Beri Fasilitas

Pianis Daan Herweg dari grup band jazz asal Belanda Henk Kraaijeveld Quintet tampil dalam pertunjukan musik di Rumah Melayu, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023) malam. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penyelenggaraan konser atau acara perlombaan berlevel internasional.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Ngurah Rai Jun Yongki mengatakan ada beberapa jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan impor barang. Misalnya untuk peralatan konser atau ajang olahraga internasional, dapat memanfaatkan fasilitas impor sementara.

"Sebagai fasilitator, kita akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu untuk mempermudah proses kepabeanan yang harus dilalui oleh para peserta event internasional tersebut," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Bea Cukai Ngurah Rai, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jun mengatakan berbagai kegiatan berskala internasional kini telah kembali ramai sejalan dengan Covid-19 yang makin terkendali. DJBC pun berkomitmen memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Kantor Bea Cukai Ngurah Rai tercatat telah beberapa kali memberikan fasilitas impor sementara untuk kegiatan konser oleh penyanyi luar negeri. Selain itu, ada pula pembalap peserta MotoGP Mandalika yang membawa barang melalui Bali dan menggunakan fasilitas impor sementara.

Fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Fasilitas impor sementara diatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Beleid itu mengatur importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (pemberitahuan impor barang/PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (pemberitahuan ekspor barang/PEB).

Kemudian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Dokumen carnet merupakan single document yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan.

"[Dengan dokumen carnet] yang jelas prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan bisa hemat biaya," ujar Jun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?