PRANCIS

Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 16:39 WIB
Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pengusaha, Business at OECD (BIAC), mengaku tidak dilibatkan ketika para anggota Inclusive Framework akhirnya menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam suratnya, BIAC mengatakan OECD perlu menjalin komunikasi dengan pelaku bisnis di dalam BIAC agar solusi 2 pilar yang telah disepakati dapat diimplementasikan.

"Bila OECD melibatkan pelaku usaha dalam fase implementasi solusi 2 pilar, terdapat risiko terciptanya suatu sistem pajak internasional yang tak dapat dijalankan," tulis Ketua BIAC Will Moris kepada Center for Tax Policy and Administration OECD, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Morris memahami ruang yang dimiliki para anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan politik memang sangat sempit sehingga kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2 perlu segera dicapai.

Meski demikian, perubahan sistem pajak yang tertuang pada Pilar 1 dan Pilar 2 sangatlah kompleks sehingga pemangku kepentingan dan pihak terkait perlu dilibatkan demi menciptakan sistem yang dapat diimplementasikan.

Tanpa ada interaksi antara pelaku usaha dan OECD, ketentuan baru pada solusi 2 pilar berpotensi sulit diimplementasikan. Bila tren ini terus berlanjut, terdapat potensi pelaku usaha tidak mau lagi terlibat dalam proses kesepakatan multilateral di masa yang akan datang.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

"Kami sangat terbuka untuk kembali menjalin komunikasi. BIAC akan tetap memberikan rekomendasi atas desain aturan untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan dapat diimplementasikan," tulis Morris seperti dilansir Tax Notes International.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Melalui Pilar 2, anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT